NTB Bentuk Tim Verifikasi Peralihan Pengelolaan SMA/SMK

id Tim Verifikasi

NTB Bentuk Tim Verifikasi Peralihan Pengelolaan SMA/SMK

Kepala Dinas Dikpora NTB H Rosyadi Sayuti. (Foto AntaraMataram) (1)

"Tim itu dibentuk untuk melakukan verifikasi, terutama masalah aset dan keuangan sekolah sebagaimana menjadi tanggung jawab provinsi"
Sumbawa, (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim verifikasi peralihan pengelolaan SMA/SMK dan sekolah luar biasa dari pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Rosyadi Sayuti, di Sumbawa, Rabu, mengatakan tim verifikasi tersebut berasal dari internal Dinas Dikpora NTB, Biro Umum Setda NTB, Biro Keuangan Setda NTB dan unsur lainnya.

"Tim itu dibentuk untuk melakukan verifikasi, terutama masalah aset dan keuangan sekolah sebagaimana menjadi tanggung jawab provinsi," katanya ketika menyosialisasikan petunjuk teknis Ujian Nasional (UN) 2015.

Kegiatan itu diikuti para kepala sekolah SMA/MA dan SMK serta SMP di Kabupaten Sumbawa.

Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, sudah mengkomunikasikan dengan 10 kabupaten/kota terkait peralihan SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB), bersamaan dengan penyerahan kewenangan terkait masalah kehutanan, pertambangan dan kelautan.

Peralihan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah ditindaklanjuti pada Januari 2015 dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan peralihan tersebut pengelolaan sekolah kembali seperti sebelum era reformasi, kecuiali pengelolaan SMP masih tetap di kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut Rosyadi, hal yang cukup berat pada awal masa peralihan pengelolaan SMA/SMK dan SLB adalah masalah aset dan keuangan.

Masalah aset harus benar-benar menjadi fokus utama untuk diverifikasi karena berkaitan dengan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian juga masalah keuangan. Namun, kata mantan Asisten I Setda NTB ini, masalah gaji guru tidak akan memberatkan APBD karena dana alokasi umum (DAU) yang sebelumnya ditransfer pemerintah pusat ke kabupaten/kota otomatis dialihkan ke kas daerah Provinsi NTB setelah peralihan pengelolaan resmi berlaku pada 1 Januari 2016.

"Cuma kami khawatir saja di masalah aset, bisa-bisa NTB tidak dapat WTP dari BPK," ucap Rosyadi.

Selain masalah aset dan keuangan, kata dia, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait nomenklatur eselon pejabat yang mengisi jabatan di sekolah-sekolah di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi NTB.  (*)