OJK: 637 Ribu LKM Belum Berizin

id OJK LKM Belum Berbadan Hukum

"Sampai saat ini terdapat 637 ribu LKM yang belum berizin di seluruh Indonesia,"
Mataram (Antara NTB) - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan 637 ribu Lembaga Keuangan Mikro yang kini ada di Indonesia belum terdaftar dan memiliki izin beroperasi.

"Sampai saat ini terdapat 637 ribu LKM yang belum berizin di seluruh Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan Mikro OJK Suparlan di sela-sela acara sosialisasi Undang-Undang No 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) beserta peraturan pelaksanaannya di Mataram, NTB, Selasa.

Menurut dia, LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU Nomor 1 tahun 2013 LKM serta belum mendapatkan ijin usaha, wajib memperoleh ijin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016.

"Jadi sebelum 8 Januari 2016, seluruh LKM wajib sudah terdaftar dan memiliki izin operasional, karena kalau tidak ada izin dari OJK sampai batas waktu yang sudah ditetapkan akan di kenakan sanksi pidana," tegasnya.

Ia menyebutkan, berbagai bentuk LKM tersebut antara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), dan Badan Kredit Kecamatan (BKK).

Termasuk, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu.

"Lembaga-lembaga yang telah dikukuhkan menjadi LKM, wajib memenuhi ketentuan tentang kepemilikan paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan sebagai LKM dari OJK," jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk badan hukum LKM ini, adalah PT (Perseroan Terbatas). Dimana 60 persen saham wajib dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Desa atau Kelurahan.

"Sisa 40 persen saham dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi. Sedangkan, LKM dilarang di miliki asing baik langsung ataupun tidak langsung," kata Suparlan.

Sementara itu, permodalan LKM ditetapkan berdasarkan luas cakupan wilayah usaha LKM, yakni desa/kelurahan sebesar Rp50 juta, kecamatan sebesar Rp100 juta, dan kabupaten/kota sebesar Rp500 juta.

Lebih lanjut, Suparlan mengatakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah membangun sistem informasi LKM berbasis "web based" yang antara lain berfungsi untuk menampung data hasil inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Sistem informasi LKM ini akan dilengkapi dengan aplikasi proses perizinan dan laporan keuangan serta analisis laporan keuangan sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM.

Meski begitu, katanya, mengingat terbatasnya jangka waktu pengukuhan LKM, maka diperlukan peningkatan antar kantor OJK dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk biusa lebih pro aktif melakukan sosialisasi sehingga LKM yang belum berbadan hukum bisa memiliki izin. (*)