Kasus Kekerasan Anak Di Sumbawa Barat Tinggi

id kasus anak

Kasus Kekerasan Anak Di Sumbawa Barat Tinggi

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumbawa Barat Aliatullah.

"Sebanyak enam kasus tersebut seluruhnya telah ditangani penyidik kepolisian. Rata-rata korban berusia 14 tahun sampai 17 tahun atau usia siswa SMP dan SMA"
Mataram,  (Antara NTB)- Lembaga Perlindungan Anak Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mencatat kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini cukup tinggi yakni sebanyak enam kasus sejak Juni 2014 sampai awal 2015.

"Sebanyak enam kasus tersebut seluruhnya telah ditangani penyidik kepolisian. Rata-rata korban berusia 14 tahun sampai 17 tahun atau usia siswa SMP dan SMA," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa Barat Aliatullah saat dihubungi dari Mataram, Jumat.

Kasus kekerasan terhadap anak itu antara lain pelecehan seksual, tindakan asusila dan penganiayaan terhadap anak.

Dikatakannya, jumlah kasus kekerasan itu yang dilaporkan ke polisi dan pihaknya mendampingi selama proses hukum berjalan.

"Kami perkirakan masih banyak kasus lainnya yang tidak dilaporkan karena alasan korban dan pihak keluarga malu, dianggap aib sehingga diselesaikan dengan perdamaian," katanya.

Menurut dia, yang memprihatinkan adalah tiga dari enam korban dalam kasus tersebut hamil dan melahirkan, dua di antaranya sedang dalam proses persidangan.

"Dari segi pelaku, umumnya adalah oramg dekat di lingkungan tempat tinggal dan bergaul dengan korban," katanya Alia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, katanya, kasus pelecehan seksual dan asusila terhadap anak merupakan tindak pidana murni, sehingga proses hukum harus tetap berlanjut dan tidak ada istilah perdamaian untuk pelaku dewasa.

"Perdamaian atau penyelesaian di luar persidangan diatur dalam undang-undang tentang peradilan anak, jika pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak," jelasnya.

Ia menyatakan, tingginya angka kasus pelecehan seksual dan tindakan asusila terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Kecenderungan bahwa para pelaku umumnya merupakan orang dekat di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan korban, menurutnya, membuktikan bahwa kasus pelecehan dan asusila anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.

"Karena itu, orang tua, guru, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya harus ikut aktif untuk meminimalkan kemungkinan kasus seperti ini terulang dan dialami anak-anak lain," katanya. (*)