Legislator: Pemda Sumbawa Barat Fasilitasi Kepulangan TKW

id tkw oman

Legislator: Pemda Sumbawa Barat Fasilitasi Kepulangan TKW

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masdar Arma

"Ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi PJTKI, termasuk soal permintaan uang Rp15 juta kepada keluarga korban. Padahal setahu kami setiap TKW yang diberangkatkan pasti diikutkan asuransi"
Mataram,  (Antara NTB)- Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masdar Arma meminta pemkab setempat memfasilitasi kepulangan tenaga kerja wanita, Khaeridawati binti Usman, asal Dusun Benteng Desa, dari Oman, Timur Tengah, karena sakit parah.

Komisi I telah menjadwalkan akan memanggil PT Bin Hasan dan Dinas Tenaga Kerja untuk diminta klarifikasi atas persoalan tersebut, kata Masdar di Mataram, Minggu (29/3).
"Ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi PJTKI, termasuk soal permintaan uang Rp15 juta kepada keluarga korban. Padahal setahu kami setiap TKW yang diberangkatkan pasti diikutkan asuransi," sebut Masdar.

Masdar mengetahui informasi mengeni kondisi TKW asal Kecamatan Seteluk tersebut, karena Syamsul suami Khaeridawati telah melaporkan perihal isterinya itu ke Komisi I DPRD KSB.

Berdasarkan laporan pihak keluarga, kata Masdar, Khaeridawati berangkat ke Oman pada September 2014 melalui perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Bin Hasan Cabang Sumbawa.

Setiba di Oman, Khaeridawati langsung bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tetapi di majikan pertama itu ia hanya bekerja selama 15 hari dan dikembalikan ke agen karena sakit.

Setelah beberapa hari di penampungan milik agen di Oman, Khaeridawati kembali dipekerjakan di majikan kedua. Namun di majikan kedua ini, ia hanya bertahan dua hari dan lagi-lagi dikembalikan ke agen.

Begitu juga di majikan ketiga, Khaeridawati hanya bertahan satu bulan sebelum dikembalikan ke agen.

"Sekarang dia (Khaeridawati) sudah dua bulan lebih berada di penampungan milik agen dalam kondisi sakit. Karena itu pihak keluarga meminta untuk dipulangkan," kata Masdar.

Tetapi memulangkan Khaeridawati ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Pihak agen di Oman meminta pihak keluarga menyetor uang sebesar Rp35 juta.

Begitu juga pihak PJTKI yang memberangkatkan Khaeridawati dari Sumbawa Barat (PT Bin Hasan), juga meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pihak keluarga dengan dalih untuk memulangkan TKW tersebut.

"Sesuai kwitansi bermaterai tanggal 6 Maret 2015, Syamsul, suami Khaeridawati, baru menyerahkan uang Rp10 juta ke PJTKI tersebut. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal pemulangan," ujar Masdar.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat, Abdul Hamid mengaku belum mendapat laporan mengenai kasus tersebut.

"Tetapi kami akan mendalami dan menindaklanjuti kasus ini," ucapnya.

Terkait permintaan sejumlah uang kepada keluarga TKW oleh PJTKI dengan dalih untuk pemulangan, Hamid menjelaskan dalam setiap pemberangkatan TKW diasuransikan oleh perusahaan yang memberangkatkannya.

Asuransi itu berlaku selama dua tahun (sesuai masa kontrak). Jika dalam perjalanannya terjadi kondisi di luar kemampuan manusia, misalnya sakit, yang menyebabkan TKW harus dipulangkan, maka biaya pemulangan itu ditanggung asuransi atau perusahaan yang memberangkatkan.

Pihak TKW, kata Hamid, menanggung sendiri biaya kepulangan, jika pemulangan paksa. Artinya si TKW yang masih dalam kontrak ingin pulang sendiri atau dipulangkan oleh keluarganya maka ia harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan PJTKI.

"Kami belum tahu seperti apa kasus Khaeridawati ini, jadi belum bisa mengambil kesimpulan. Kami akan selidiki," ucap Hamid. (*)