Anggota BPD Pertanyakan Minimnya Tunjangan dari Pemda

id Tunjangan BPD

"Kenapa tunjangan BPD minim, sementara tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya seperti kepala dusun justru dinaikkan"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kamis, untuk mempertanyakan minimnya tunjangan jabatan yang diberikan pemerintah daerah.

Salah satu anggota BPD Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Mulyadi, di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, mengatakan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab selaku anggota BPD.

Sesuai surat edaran dari BPM Pemdes, tunjangan BPD ditetapkan sebesar Rp450 ribu. Jumlah itu dinilai terlalu minim, mengingat kebutuhan hidup saat ini tergolong tinggi dengan naiknya harga kebutuhan pokok.

Karena itu, kata dia, kedatangan mereka ke Kantor BPM dan Pemdes merupakan upaya mencari keadilan.

"Kenapa tunjangan BPD minim, sementara tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya seperti kepala dusun justru dinaikkan," ujar Mulyadi.

Kata Mulyadi, pihaknya mendesak agar penetapan nilai tunjangan didasarkan pada asas proporsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab besar yang dibebankan kepada BPD.

"Nilai tunjangan yang ditetapkan tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang kami emban," ujarnya.

Padahal, katanya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, unsur-unsur yang ada di desa diberi tanggung jawab otonomi untuk bersama mengelola desa secara mandiri.

Dalam artian, kata dia, pemerintah daerah melalui BPM dan Pemdes hanya melakukan koordinasi dan pengawasan, bukan melakukan intervensi terkait anggaran desa yang sudah dibahas bersama, termasuk dalam hal penentuan besaran tunjangan BPD.

"Sementara di surat edaran BPM dan Pemdes terlihat bahwa SKPR terkait melakukan intervensi terkait pengelolaan anggaran di desa," katanya.

Kepala BPM dan Pemdes Sumbawa Barat, Ibrahim, secara terpisah membantah pihaknya mengintervensi pengelolaan anggaran desa.

"Kami hanya menjalankan seluruh proses penganggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurut dia, di PP itu diatur tentang besaran penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Sedangkan besaran tunjangan kepala desa dan perangkatnya telah ditentukan dengan Keputusan Bupati Nomor 204 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk besaran tunjangan BPD.

"Jadi kami bekerja sesuai aturan yang ada, bukan mengintervensi. Masalah ini akan kami sampaikan ke bupati," katanya. (*)