Terduga Teroris Bima Dilimpahkan ke Mabes Polri

id Teroris Bima

Terduga Teroris Bima Dilimpahkan ke Mabes Polri

Ilustrasi. (Antaranews) (1)

"Keduanya sudah dikirim ke Jakarta, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu di Mapolda NTB"
Mataram (Antara NTB) - Dua terduga teroris asal Kabupaten dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang diamankan pada Minggu (12/4) malam kini dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Kapolda NTB Brigjen Pol Srijono di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengirim kedua terduga teroris tersebut beberapa hari yang lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya sudah dikirim ke Jakarta, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu di Mapolda NTB," katanya.

Kedua terduga teroris tersebut berinisial BU alias Atif asal Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, dan HE alias David asal Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Keduanya ditangkap di tempat terpisah oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror pada Minggu (12/4) lalu. BU alias Atif ditangkap di Kelurahan Nae, Kota Bima, pada pukul 18.40 WITA dan HE alias David ditangkap di Kelurahan Wawo, Kabupaten Bima, pada pukul 19.30 WITA.

Setelah berhasil ditangkap, keduanya langsung diamankan di Markas Komando Satuan Brimob Bima. Kemudian dari hasil penggeledahan dirumah kedua terduga itu, anggota menemukan dan mengamankan buku-buku yang berisi tentang jihad dan beberapa telefon genggam miliknya.

Selanjutnya, Srijono mengungkapkan bahwa kedua pelaku pada hari penangkapan itu, langsung diberangkatkan menuju Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari itu juga keduanya langsung dibawa ke Mapolda NTB," ucapnya.

Lebih lanjut, kini keduanya sudah berada di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan. Namun, selama diamankan di Mapolda NTB, Srijono sempat mengajak keduanya berdialog.

"Dari dialog yang saya lakukan dengan keduanya, mereka nampak menyesali atas perbuatannya itu dan ingin bertaubat," katanya.

Namun, Srijono mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apapun atau melindungi lagi keduanya, karena sudah terbukti memiliki keterlibatan dalam jaringan teroris di Poso.

"Walaupun mereka menyesali perbuatannya, kita tidak bisa lagi melindungi, karena ada bukti yang menyatakan keduanya bersalah telah terlibat dalam jaringan Teroris Santoso di Poso," ujarnya. (*)