Santunan Jasa Raharja NTB Capai Rp4,322 Miliar

id Jasa Raharja Santunan Kecelakaan

"Nilai santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas selama empat bulan di tahun 2015 mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di NTB mengalami penurunan,"
Mataram (Antara NTB) - Nilai santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat kepada korban kecelakaan lalu lintas selama empat bulan Januari-April 2015 mecapai Rp4,332 miliar, mengalami penuruan dibandingkan periode sama tahun 2014.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB H Supriadi di Mataram, Senin mengatakan, santunan tersebut dibayarkan kepada ahli waris korban meninggal dunia, biaya pengobatan korban yang menderita luka-luka, termasuk santunan untuk korban cacat tetap.

"Nilai santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas selama empat bulan di tahun 2015 mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di NTB mengalami penurunan," katanya di sela acara `Police Goes To Campus` yang dihadiri para mahasiswa di Mataram.

Dia menjelaskan, secara aturan para korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, katanya, masih perlu dilakukan upaya sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting menaati aturan berlalu lintas dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, kasus kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi pada kendaraan roda dua, yakni sepada motor dengan persentase sekitar 70 persen para korban merupakan pelajar dan mahasiswa. Kecelakaan tersebut cenderung dialami oleh warga pada usia produktif yaitu antara umur 16 - 30 tahun. Dengan demikian, sasaran sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pelajar dan mahasiswa.

"Sekarang sosialisasi kita merambah para pelajar dan mahasiswa. Karena memang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di kalangan tersebut, bahkan data yang ada dalam sehari 3 orang meninggal dunia," katanya.

Nilai santunan yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia maksimal memperoleh santunan sebesar Rp25 juta, sementara korban luka-luka sebesar maksimal Rp10 juta.

"Kami berupaya melakukan pelayanan jemput bola sebagai salah satu upaya mempercepat penyelesaian pembayaran klaim santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kecepatan pelayanan merupakan salah satu penilaian kinerja, karena itu pilihannya adalah memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat," jelasnya.