Bkprd NTB antisipasi permainan perizinan menjelang pilkada

id Proses Perizinan

Bkprd NTB antisipasi permainan perizinan menjelang pilkada

Ilsutrasi (1)

"Kami harus mengawasi, proses perizinan harus dilakukan dengan baik, jangan sampai ada permainan"
Mataram (Antara NTB) - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Nusa Tenggara Barat mengantisipasi berbagai bentuk permainan proses perizinan yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

"Kami harus mengawasi, proses perizinan harus dilakukan dengan baik, jangan sampai ada permainan," kata Anggota Kelompok Kerja Pengendalian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Hakim, di Mataram, Selasa.

Ia juga menginginkan agar publik juga mengkritisi betul indikasi pelanggaran keluarnya izin menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh kabupaten/kota di NTB.

Tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada secara serentak pada Desember tahun 2015, adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima.

Ridho mengakui jika pihaknya belum memiliki data yang valid terkait permainan proses perizinan menjelang pilkada. Namun melihat trend kecendrungan izin yang diajukan mendekati pilkada patut harus diawasi.

"Modusnya bisa pemutihan izin. Pelanggaran terjadi duluan kemudian diputihkan atau suatu kawasan yang dilirik investor diubah peruntukannya oleh pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Kewaspadaan terhadap permainan perizinan menjelang pilkada, kata Ridho, bukan berarti menuding calon peserta pilkada meminta dukungan kepada investor, tapi indikasi permainan bisa terbaca oleh masyarakat yang sudah sangat kritis saat ini.

Ia juga mengungkapkan hasil pengkajian lembaga survei bahwa pembiayaan politik itu juga didukung oleh korporasi.

"Sekarang siapa sih yang tidak punya kepentingan terhadap pembangunan daerah, investor pasti punya kepentingan. Untuk sebuah proses pilkada itu berapa biayanya dan siapa sih calon yang punya dana tunai," ucapnya.

Jika permainan proses perizinan menjelang pilkada tidak diantisipasi, kata dia, maka pelanggaran tata ruang akan terus terjadi dan seolah-olah ada pembiaran.

Gubernur NTB selaku kepala daerah tertinggi di tingkat provinsi harus bisa bersikap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang wilayah.

Selain itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) juga harus mampu melaksanakan tugasnya terhadap segala bentuk pelanggaran undang-undang tata ruang wilayah.

"PPNS tata ruang diberikan mandat luar biasa oleh undang-undang, bila terjadi pelanggaran yang baru patut diduga, mereka bisa melakukan penyelidikan, tetapi faktanya memang jumlah PPNS terbatas," ucap Ridho. (*)