Polda: izin 70 penyalur tki ntb berakhir

id Izin PPTKIS

"Persoalan ini menjadi atensi kami dan sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencatat surat izin yang dimiliki oleh 70 dari 119 perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) di daerah itu sudah berakhir atau tidak berlaku lagi.

Kapolda NTB melalui Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Prasetijo Utomo di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut di lapangan.

"Persoalan ini menjadi atensi kami dan sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri, karena banyak TKI yang bekerja di luar negeri berasal dari NTB," katanya.

Hal itu dilakukan untuk menekan kasus TKI di NTB seperti TKI ilegal maupun "human trafficking" atau perdagangan manusia yang diberangkatkan oleh para penyalur yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Prasetijo menyarankan perusahaan penyalur TKI yang perizinannya sudah "mati" atau belum terdaftar di dinas ketenagakerjaan, segera mendaftarkan perusahaannya.

"Ini untuk lebih memudahkan kami dan pemerintah dalam mendeteksi keberadaan para TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengecek asal usul perusahaan yang menawarkan jasanya.

Prasetijo mendorong instansi atau badan terkait yang menangani persoalan TKI, seperti BNP2TKI atau BP3TKI, tetap memberikan penyuluhan kepada para calon TKI.

"Memang butuh banyak pihak yang berperan dalam persoalan ini, jadi kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui dengan pasti prosedur yang sah sebagai seorang TKI," ujarnya.

Ia mengatakan jika masyarakat atau calon TKI menemukan ada kejanggalan dalam prosedur yang ditawarkan oleh perusahaan penyalur TKI, maka segera laporkan ke polisi.

"Jadi jika ada persoalan yang dianggap kurang lazim, segera laporkan ke kami," ucap Prasetijo. (*)