BKPRD NTB: Bupati Lombok Timur berpotensi dipidana

id Pasir Laut

"Bupati boleh ngotot, tapi kalau kemudian terbukti melanggar tata ruang tentu ada implikasinya"
Mataram (Antara) - Anggota Kelompok Kerja Pengendalian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Nusa Tenggara Barat Ridha Hakim, menilai Bupati Lombok Timur berpotensi dipidana jika memberikan izin pengambilan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.

"Bupati Lombok Timur Mohammad Ali Bin Dahlan boleh ngotot, tapi kalau kemudian terbukti melanggar tata ruang tentu ada implikasinya dan itu sudah jelas ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Penataan Ruang," kata Ridha Hakim di Mataram, Sabtu.

Ia menjelaskan di dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Pada pasal 73 ayat 1 juga dijelaskan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, pada pasal 73 ayat 2 juga dijelaskan, selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

"Kalau sampai izin diterbitkan, bupati tidak hanya berpotensi melanggar UU Penataan ruang, tapi juga UU Kelautan, UU Lingkungan Hidup. Bahkan, berpotensi melanggar UU Pemerintah Daerah, di mana izin terkait kelautan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi," katanya.

Menurut Ridha, setiap aktivitas di perairan laut tentu akan memiliki dampak terhadap perubahan eksosistem perairan di sekitarnya.

Untuk itu, Koordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional Nusa Tenggara, ini mendesak agar Bupati Lombok Timur membuka ke publik jika memang sudah memiliki hasil kajian tentang sejauh mana dampak pengambilan pasir laut yang akan dilakukan oleh PT Tirta Wahana Bali Indonesia, selaku investor yang mengajukan permohonan izin.

"Buka ke publik kalau memang sudah ada kajian sejauh mana dampaknya dan siapa yang paling diuntungkan kalau izin pengambilan pasir laut itu diberikan," ujarnya.

Bupati Lombok Timur Mohammad Ali Bin Dahlan yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu mengaku tetap akan memberikan izin pengambilan pasir laut kepada PT Tirta Wahana Bali Indonesia untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata dia, memiliki kewenangan untuk memberikan izin karena kewenangan pemberian izin oleh pemerintah provinsi akan berjalan efektif dua tahun setelah diberlakukan.

Bupati yang biasa disapa Ali BD ini menilai pengambilan pasir laut yang akan dilakukan dengan cara disedot justru akan memperbaiki lingkungan.

"Kami sudah melakukan kajian teknis menyangkut cara pengambilan pasir laut tersebut" ujarnya. (*)