Wartawan Al Jazeera dimasukkan daftar teroris

id Wartawan Teroris

Wartawan Al Jazeera dimasukkan daftar teroris

Ilustrasi (AntaraNews). (1)

Washington (ANTARA News) - Pihak berwenang Amerika Serikat telah menempatkan seorang wartawan Al Jazeera dalam daftar teroris Alqaeda, demikian isi sebuah laporan mengutip dokumen yang dibocorkan mantan kontraktor NSA Edward Snowden.

Laman berita online The Intercept mengatakan kepala biro Al Jazeera di Islamabad, Ahmad Muaffaq Zaidan, ada dalam daftar awas teroris, dan dilukiskan dalam dokumen Badan Keamanan Nasional (NSA) sebagai anggota baik Alqaeda maupun Ikhwanul Muslimin.

Zaidan berkata kepada The Intercept bahwa dia tegas membantah menjadi bagian dari organisasi-organisasi itu, namun menandaskan dia memang kerap mewawancarai tokoh-tokoh senior Alqaeda, termasuk Osama bin Laden.

Mengomentari laporan ini, Komite Perlindungan Jurnalis yang berbasis di New York, mengaku sangat terganggu oleh tuduhan terhadap Zaidan itu.

"Menggambarkan kegiatan pengumpulan berita secara sah dari seorang wartawan terkemuka sebagai bukti teroris internasional adalah membahayakan kerja vital media, termasuk di Pakistan di mana wartawan rutin mewawancarai Taliban dan kelompok militan lainnya sebagai bagian dari peliputan mereka," kata Bob Dietz, koordinator program Asia dari komite itu.

Menurut The Intercept, Zaidan dikutip dalam dokumen itu dalam kaitannya dengan sebuah program bernama Skynet yang menganalisis lokasi dan data komunikasi dari tumpukan rekaman panggilan telepon sebagai upaya mendeteksi pola-pola mencurigakan.

Skynet berusaha mengidentifikasi orang-orang sebagai kurir organisasi-organisasi teror seperti Alqaeda yang didasarkan pada metadata atau informasi panggilan telepon tanpa melihat isi perbincangannya.

Dalam pernyataan kepada The Intercept, Zaidan berkata bahwa "bagi kami untuk bisa memberi tahu dunia, kami harus bisa berhubungan secara bebas dengan tokoh-tokoh relevan di ranah publik, berbicara dengan orang-orang di lapangan, dan mengumpulkan informasi penting.

"Setiap petunjuk adanya pengawasan pemerintah yang menghalangi proses ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan mencederai hak masyarakat untuk tahu," tutup dia seperti dikutip AFP. (*)