NTB kaji ruang intervensi Bupati Lombok Timur

id Tenaga K2

NTB kaji ruang intervensi Bupati Lombok Timur

Wakil Gubernur NTB HM Amin. (AntaraNTB/Awaludin) (1)

"Nanti kita lihat, apa yang bisa diintervensi oleh Pemerintah Provinsi"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji ruang intervensi terhadap Bupati Lombok Timur H M Ali Bin Dachlan, terkait belum tuntasnya persoalan 653 tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil.

"Memang ada kewenangan yang masih di kabupaten/kota, tapi nanti kita lihat, apa yang bisa diintervensi oleh Pemerintah Provinsi," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Amin, usai membuka rapat pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, di Mataram, Sabtu.

Menurut dia, Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan, punya alasan tersendiri, sehingga belum memberikan keputusan yang positif terhadap nasib ratusan tenaga honorer kategori dua (K2), namun bisa saja muncul suatu interpretasi yang berbeda, sehingga wajar juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB memperjuangkan nasih guru honorer K2 karena ada yang sudah mengabdi selama 16 tahun.

"Saya akan coba bicarakan dengan bupati," ujar Amin.

Ketua PGRI NTB H Ali Rahim, mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan nasib ratusan guru honorer K2 di Kabupaten Lombok Timur, yang sudah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2014, agar mendapatkan nomor induk pegawai.

Ia menyebutkan jumlah honorer K2 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh pemerintah pusat sebanyak 664, di mana sebagian besar adalah tenaga guru honorer.

Namun, dari total tenaga honorer K2 tersebut, yang sudah memperoleh surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati Lombok Timur, sebanyak 11 orang, sisanya hingga saat ini masih belum jelas.

"Kami sudah menyatakan tekad mengawal masalah ini sampai tuntas," katanya.

Ali Rahim juga menegaskan jika memang para tenaga honorer K2 itu sudah dinyatakan kelulusannya oleh pemerintah pusat, namun di kemudian hari terdapat hal-hal yang bertentangan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bisa tidak melanjutkan proses pemberkasannya.

"Jangan persoalan satu orang dikenakan ke semuanya, itu sangat luar biasa kelirunya dan apa pun keputusannya tidak boleh ke ranah politik karena mereka lulus murni dengan kecerdasan," katanya.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar menyesalkan sikap Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan, yang enggan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, akibatnya, berdampak pada nasib tenaga honorer K2 mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP) menjadi PNS.

Pemerintah pusat memberikan ruang untuk melengkapi kekurangan administrasi tersebut, selama kepala daerah mau membuka diri dan membangun komunikasi dengan BKN Regional X Denpasar. (*)