Mensos: Kami Siap "Support" Jatah Hidup dan Isi Hunian Tetap

id Mensos Khofifah

Mensos: Kami Siap "Support" Jatah Hidup dan Isi Hunian Tetap

Sapa Anak: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa akrab menyapa anak-anak di Posko Pengungsian saat meninjau lokasi bencana tanah longsor di Kampung Cibitung, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2015). (

     Bandung, 11/5 (Antara NTB) - Penanganan bencana adalah tujuh hari pasca kejadian bencana tanah longsor di Kampung Cibitung, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, segera dilakukan evaluasi dan relokasi.
     "Sudah lima hari pasca kejadian dan standar penanganan bencana tujuh hari dan segara akan dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan dan relokasi," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi bencana di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2015).
     Bagi para korban bencana disiapkan relokasi hunian untuk 30 Kepala Keluarga (KK) dari 70 KK dan para korban yang sebagian besar pegawai PTPN VIII. Kementerian Sosial (Kemensos) dalam posisi berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
     "Kemensos dalam posisi siap memberikan support untuk isi hunian tetap (huntap) di tempat relokasi dan permukiman baru disediakan," tandasnya.
     Selain itu, Bupati telah menyatakan kondisi darurat atas bencana yang terjadi. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Kemensos menyiapkan jatah hidup (jadup) yang diberikan kepada para korban bencana selam 90 hari.
     "Pada masa tanggap darurat pasca bencana, Kemensos menyiapkan jadup Rp 10 ribu per orang untuk 90 hari. Hal itu bisa dilakukan jika ada surat dari Bupati dan dengan model sharing budgeting dengan APBD tingkat provinsi dan kabupaten," ucapnya.
     Saat ini, di tempat relokasi sudah disiapkan 30 rumah semi permanen dan 40 sisanya segera dibangun agar para korban segera bisa bekerja seperti semula dan menata kembali kehidupan serta mendapatkan tempat aman.
     "Mereka pada dasarnya karyawan PTPN VIII. Untuk daerah-daerah yang masuk zona merah sebaiknya tidak diperbolehkan dijadikan tempat hunian warga karena kemungkinan terjadi longsor dan bencana lainnya sangat rawan," katanya.
     Tanah longsor menimbun permukiman yang dihuni 55 KK yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak, seperti jalan dan perkebunan. Kurang lebih sebelas rumah di RW 15 di kampung itu mengalami rusak parah.
     Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan. Untuk proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari tim TNI dan Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan SAR Nasional, Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta para relawan. (*)