DKP NTB matangkan rencana zonasi wilayah pesisir

id DKP NTB

"Penyusunan RZWP3K itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat mematangkan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan dijadikan acuan dalam menyusun peraturan daerah sektor kelautan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aminollah, di Mataram, Sabtu, menjelaskan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) sangat penting sebagai instrumen penataan ruang di perairan laut dan pulau-pulau kecil.

"Penyusunan RZWP3K itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan lintas sektoral," katanya.

Ia mengatakan di dalam pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara menetap, wajib memiliki izin lokasi.

NTB sendiri, kata Aminollah, memiliki garis pantai seluas 2.332,80 kilometer (km) dan 287 pulau-pulau kecil yang dengan berbagai ekosistemnya, seperti terumbu karang, padang lamun, rumput laut, hutan bakau.

Sumber daya pesisir yang dimiliki NTB bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata bahari dan penunjang transportasi laut, serta industri bahari lainnya.

"Namun, pemanfaatannya masih belum seperti yang diharapkan dan cenderung masih tumpang tindih," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan tingginya aktivitas kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dampak pembangunan di bagian hulu daratan cenderung menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem perairan laut.

Oleh sebab itu, RZWP3K yang mengatur tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, menjadi salah satu alat dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perairan pesisir secara berkelanjutan.

"Jadi nanti yang menyangkut investasi di sektor kelautan akan diatur dengan berpedoman pada RZWP3K. Jadi tidak bisa sembarangan lagi, apalagi sekarang, kewenangan perizinan di sektor kelautan sebagian besar sudah ditarik ke pemerintah provinsi, hanya sebagian kecil di kabupaten," kata Aminollah. (*)