KPU Mataram Tetapkan Dukungan Calon Perseorangan

id calon

"Jumlah DAK2 berdasarkan hasil konsolidasi Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2014, DAK2 Kota Mataram sebanyak 411.745 jiwa, terdiri atas 205.391 jiwa penduduk laki-laki dan 206.354 jiwa penduduk perempuan"

Mataram, (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015 sebanyak 34.998 orang.

Ketua KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin di Mataram, Sabtu, mengatakan penetapan besaran jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Syarat dan Dukungan Calon Perseorangan sebanyak 8,5 persen dari data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).

"Jumlah DAK2 berdasarkan hasil konsolidasi Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2014, DAK2 Kota Mataram sebanyak 411.745 jiwa, terdiri atas 205.391 jiwa penduduk laki-laki dan 206.354 jiwa penduduk perempuan," katanya.

Asikin yang didampingi sejumlah komisioner lainnya mengatakan, sesuai tahapan, program dan jadwal pilkada di Kota Mataram, KPU akan melakukan pengumuman syarat calon perseorangan pada 24 Mei 2015.

Selanjutnya, syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 34.998 orang itu akan diterima KPU pada 11-15 Juni 2015.

Menurut Komisioner KPU Bedi Saparwadi saat mendampingi Asikin, sebanyak 34.998 orang syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) itu harus diserahkan calon perseorangan dalam bentuk "hardcopy and softcopy".

"`Hardcopy` diserahkan dalam bentuk `fotocopy` KTP pendukung sebanyak tiga lembar, sementara dalam `softcopy` harus jelas tertera nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, RT/RW untuk memudahkan verifikasi," katanya.

Pembuatan kartu tanda penduduk juga harus dipastikan tidak dibuat secara kolektif.

Pasalnya, katanya, setelah tahapan penerimaan syarat dukungan pada 11-15 Juni 2015, KPU akan melanjutkan ke tahapan analisis dukungan ganda pada 11-18 Juni 2015 dan penelitian administrasi dan verfikasi faktual ke tingkat kelurahan tanggal 23 Juni sampai 6 Juli 2015.

"Hal ini kita lakukan agar tidak ada syarat dukungan yang ganda dan dukungan yang diberikan oleh calon perseorangan sesuai dengan faktanya," katanya.

Ia mengatakan, jika dukungan calon perseorangan dinilai memenuhi persyaratan, maka calon perseorangan berhak mendaftarkan diri untuk menjadi calon kepada daerah pada 26-28 Juli 2015.

"Proses pendaftaran calon perseorangan ini bersamaan dengan pendaftaran calon dari dukungan partai politik," katanya.

Ia menambahkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik sebesar 25 persen dari suara sah atau 20 persen dari kursi yang ada.

Artinya, di Kota Mataram dengan 40 kursi DPRD, calon kepala daerah harus mendapatkan delapan kursi untuk bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. (*)