KKP layangkan surat pemeriksaan pemilik benih lobster

id Benih Lobster

KKP layangkan surat pemeriksaan pemilik benih lobster

Ilustrasi benih lobster (1)

"Pemiliknya saat ini berada di Jakarta. Makanya kami melayangkan surat panggilan pemeriksaan"
Mataram (Antara NTB) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pemilik belasan ribu benih lobster yang disita di Kota Mataram beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok Mubarak, di Mataram, NTB, Senin, mengatakan upaya meminta keterangan dari pengusaha pemilik belasan benih lobster yang sekarang masih diamankan sebagai barang bukti tersebut dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Pemiliknya saat ini berada di Jakarta. Makanya kami melayangkan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama jajaran KKP di Jakarta," katanya.

Ia mengatakan jika pemilik lobster tersebut tidak mengindahkan surat panggilan yang pertama, maka akan dilakukan upaya pemanggilan tahap kedua, namun jika tidak juga ada itikad baik hingga panggilan ketiga maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

"Sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengusaha itu kooperatif setelah kami melayangkan surat panggilan pertama. Kami akan tunggu hingga panggilan yang ketiga, baru dijemput paksa untuk diperiksa di Mataram," ujarnya.

Belasan ribu benih lobster ukuran karapas di bawah delapan centimeter yang hingga saat ini diamankan merupakan hasil sitaan aparat gabungan yang menggerebek rumah toko di Jalan Bung Hatta Nomor 35 Kota Mataram, NTB, pada 19 Mei 2015.

Aparat gabungan tersebut terdiri atas anggota Satker PSDKP Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Balai Karantina Ikan Kelas I Selaparang Mataram, dan anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Belasan ribu ekor benih lobster yang disita diduga hasil tangkapan nelayan di perairan laut Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Aparat juga menyita berbagai jenis peralatan yang dipakai sebagai media pengiriman benih lobster, seperti "steorofoam", keranjang, koper, timbangan dan oksigen.

Sementara pemilik benih lobster tidak berhasil diamankan karena diduga kabur setelah mengetahui aparat mendatangi tempatnya.

Mubarak menjelaskan upaya penyitaan terhadap belasan benih lobster tersebut dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Di dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yakni panjang karapas lebih dari delapan centimeter untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 centimeter, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 centimeter.

Pemilik benih lobster ilegal tersebut terancam dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sanksi itu sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tugas kami adalah melaksanakan UU. Untuk itu, pemilik belasan benih lobster yang sudah kami ketahui identitasnya dan sekarang masih di Jakarta, harus segera diperiksa," katanya. (*)