Pasar Moderen Harus Dapat Akomodasi Produk Lokal

id barang lokal

"Barang-barang yang dijual di pasar moderen hendaknya tidak hanya didatangkan dari luar kota, melainkan juga harus mengakomodasi berbagai produk pengusaha lokal"
Mataram,  (Antara NTB) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengingatkan kepada pelaku usaha pasar moderen di kota ini agar dapat mengakomodasi berbagai produk lokal, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

"Barang-barang yang dijual di pasar moderen hendaknya tidak hanya didatangkan dari luar kota, melainkan juga harus mengakomodasi berbagai produk pengusaha lokal," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Pernyataan itu dikemukakan wali kota di sela meresmikan gerai ke-112 "hypermart" yang menempati lantai satu gedung Lombok Epicentrum Mall (LEM) di Jalan Sriwijaya.

Menurut dia, berbagai produk lokal seperti produk pertanian dari para kelompok tani di kota ini tidak kalah dengan produksi dari daerah lain.

"Jika produksi petani bisa terakomodasi di pasar moderen ini tentu bisa memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Mataram," katanya.

Dikatakannya, kehadiran pasar modern terbesar, yakni "hypermart" dalam sebuah kota merupakan salah satu indikator kemajuan ekonomi sebuah daerah.

Apalagi, dengan beroperasionalnya "hypermart" gedung LEM ini, maka "hypermart" memiliki dua gerai di Kota Mataram yang saat ini manfaat dan multipilier efeknya sudah dirasakan oleh masyarakat Mataram dan sekitarnya.

Manfaat yang dirasakan masyarakat, antara lain, penyerapan tenaga kerja dan kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Ini merupakan sebuah kepercayaan investor kepada Kota Mataram, yang harus bersama-sama dijaga karena kota ini memiliki prospek dalam bidang jasa dan perdagangan yang sangat bagus," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, untuk tetap menjaga persaingan sehat antar pengusaha serta tidak mematikan pasar tradisional, pemerintah kota tentu tetap melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keberadaan pasar modern secara ketat.

Artinya, pihak-pihak yang ingin berinvestasi tidak bisa serta-merta diberikan izin. Akan tetapi, setiap pengajuan izin investasi harus melalui kajian-kajian secara maksimal agar terjadi keseimbangan antara ekonomi pasar modern dan pasar tradisional. (*)