TPI Tanjung Luar Sepi Transaksi Hiu

id Hiu Tanjung Luar

"Kami akan terus melakukan tindakan prefentif agar hiu dan pari manta tidak ditangkap lagi, tetapi polisi akan menindak di tempat jika ada pelaku yang masih melakukan kejahatan tersebut,"
Mataram (Antara NTB) - Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar, Kabupaten Lombok Timur, kini sepi dari transaksi atau aktivitas lelang ikan hiu dan pari manta setelah polisi menangkap dua pengepul sirip dan insang di wilayah perairan itu.

"Kondisi ini sudah berlangsung satu pekan, sejak polisi menangkap dua pengepul sirip hiu dan insang pari manta," kata Andi, seorang jagal hiu dan pari manta, di Lombok Timur, Jumat.

Dua pengepul sirip hiu dan insang pari manta ditangkap aparat Direktorat Polisi Air Polda Nusa Tenggara Barat di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, sebelum penangkapan warga yang berprofesi pengepul tersebut, biasanya para nelayan membawa ratusan ikan hiu dan pari manta untuk dilelang.

Namun kegiatan tersebut kini dihentikan karena banyak nelayan yang merasa takut ditangkap. Terlebih lagi dengan beredarnya isu akan dikenakan denda mencapai miliaran rupiah jika tertangkap tangan melakukan penangkapan satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut.

Kasatrolda Dit Polair Polda NTB Kompol Dewa Wijaya mengatakan, penangkapan ikan hiu dan pari manta atau satwa lainnya yang dilindungi undang-undang adalah kejahatan.

Karena itu, polisi akan terus mengambil tindakan untuk mencegah kejahatan yang bisa memusnahkan ekosistem laut tersebut.

"Kami akan terus melakukan tindakan prefentif agar hiu dan pari manta tidak ditangkap lagi, tetapi polisi akan menindak di tempat jika ada pelaku yang masih melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.

Mantan Kepala Desa Tanjung Luar Daeng Muhammad Hafiz yang ditemui di dermaga TPI Tanjung Luar menjelaskan, kegiatan penangkapan hiu dan pari manta tersebut sulit dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut telah menjadi kebiasaan dan dilakukan nelayan sejak puluhan tahun lalu.

"Penangkapan hiu telah dilakukan secara turun temurun dan masih sulit ditinggalkan oleh masyarakat Tanjung Luar dan sekitarnya," katanya.

Hafiz menjelaskan, penyebab para nelayan masih tertarik untuk menangkap hiu dan pari manta karena nilai ekonomis yang didapat cukup tinggi. Tidak ada satu pun bagian dari hiu yang tidak bernilai ekonomi, mulai dari kulit hingga ekornya.

Untuk sirip hiu kering, kata dia, jika kualitasnya super bisa terjual Rp2 juta per kilogram, tulang Rp30 ribu per kilogram, daging segar Rp20 ribu per kilogram, kulit Rp150 ribu per kilogram. Isi perut saja bisa laku Rp8 ribu per kilogram.

"Jadi semua bagian hiu bisa dijadikan uang. Khusus insang pari manta bisa dijual seharga Rp2 juta perkilogram, bahkan lebih," katanya.

Ia mengatakan, sebenarnya pihak TPI telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk menghentikan penangkapan dan penjualan hiu yang dilindungi, namun lambat imbauan tersebut tidak dihiraukan.

"Sosialisasi tetap dilakukan, mulai dari memasang spanduk yang diberikan oleh kementerian hingga imbauan langsung kepada para nelayan. Namun mereka tetap menangkap dan menjualnya," kata dia. (*)