NTB peringkat lima pengungkapan kasus korupsi

id Kasus Korupsi

Mataram (Antara NTB) - Berdasarkan penilaian Kepolisian Republik Indonesia, Polda Nusa Tenggara Barat meraih peringkat lima dalam kategori pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan penilaian Mabes Polri, kami mendapat peringkat lima terkait penungkapan kasus tipikor," kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono, di Mataram, Jumat (3/7) malam.

Kapolda NTB itu, usai menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Polda setempat beserta seluruh jajarannya dengan insan pers di Lesehan Ijo Gading Mataram, menyatakan terlepas dari penilaian Mabes Polri tersebut bahwa kasus tipikor yang ditangani selalu menjadi atensi pihaknya.

"Semua kasus adalah atensi kami, termasuk tipikor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Polda NTB selalu diberi target oleh Mabes Polri untuk pengungkapan kasus, khususnya tipikor.

"Selalu ada target penyelesaian, itu diarahkan langsung dari Mabes Polri," ujar Umar lagi.

Kasus tipikor yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, yakni kasus dugaan penyimpangan alat-alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam perkembangannya, kini kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili lima terdakwa, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, dr Utun Supria.

Selain kasus tersebut, masih ada lagi kasus tipikor yang belum masuk ke persidangan, di antaranya kasus Terminal Haji Bandara Internasional Lombok (BIL), dan kasus pembebasan lahan transmigrasi di Desa Jeringo Kabupaten Lombok Timur.

"Seluruh kasus tipikor adalah atensi kami, tidak ada yang sifatnya tebang pilih," katanya lagi.

Bahkan, ujarnya, dalam setiap penanganan kasus tipikor, di bawah kendali Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Prestasi ini sebenarnya juga tidak terlepas dari koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum lainnya, baik itu dengan pihak kejaksaan, pengadilan, BPKP, atau pun inspektorat," ujarnya pula. (*)