AJI: Oknum Satpam Unram Pukul Wartawan Harus Dihukum

id satpam unram

AJI: Oknum Satpam Unram Pukul Wartawan Harus Dihukum

Ilustrasi (1)

"Terhadap pelaku yang menghambat atau menghalangi proses peliputan wartawan, akan dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40/1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Haris.
Mataram, (Antara NTB) - Aliansi Jurnalis Independen mendorong penuntasan proses hukum yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Mataram terkait pemukulan SP (27), wartawan media nasional di Nusa Tenggara Barat, oleh oknum satpam Universitas Mataram.

Ketua AJI Mataram Haris Mahtul dalam pernyataannya, Minggu, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus yang masuk dalam kategori pidana penganiayaan tersebut hingga tuntas.

"Kami akan terus dorong proses hukumnya di kepolisian, sampai pelaku diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

SP didampingi sejumlah wartawan dan aktivis pada Jumat (24/6) malam sudah melaporkan oknum satpam Unram tersebut ke Polres Mataram. Setelah divisum, SP kemudian dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak kepolisian sendiri menjanjikan dalam beberapa hari ke depan akan menaggil dan memeriksa oknum satpam Unram tersebut.

Selain itu, melalui kasus yang secara hukum diketahui melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan tersebut, Haris menuntut Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof Ir H Sunarpi untuk memproses oknum satpam yang diketahui bernama Dedy (30), secara kelembagaan.

"Kami menuntut rektor memecat oknum satpam yang arogan itu, harus ada evaluasi," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, dengan tetap mempekerjakan petugas keamanan yang arogan, memicu rawannya tindak kekerasan. "Tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, melainkan juga mahasiswa atau masyarakat umum lainnya," ucap pria berdarah Mbojo itu.

Bahkan, jika Rektor Unram tidak segera mengambil tindakan tegas terkait kasus tersebut, justru dapat merusak citra Unram yang merupakan sebuah kampus negeri ternama di NTB.

Haris menjelaskan pada umumnya seluruh wartawan dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Terhadap pelaku yang menghambat atau menghalangi proses peliputan wartawan, akan dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40/1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Haris.

Karena akibat perbuatan pelaku, kata dia, SP yang merupakan alumni Fakultas Teknik Unram tersebut tidak dapat melakukan peliputan peristiwa kebakaran di wilayah Cakranegara pada Jumat (3/7) malam.(*)