Penanganan Kasus DBHCHT Masih Didalami Kejaksaan

id dbhcht ntb

Penanganan Kasus DBHCHT Masih Didalami Kejaksaan

Ilustrasi (1)

"Tim penyidik masih mengolah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, jadi sampai saat ini belum ada laporan perkembangannya,"
Mataram, (Antara NTB) - Penanganan kasus dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) hingga kini masih didalami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB I Made Sutapa kepada wartawan, Jumat, mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan informasi yang diperolehnya dari tim penyidik.

"Tim penyidik masih mengolah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, jadi sampai saat ini belum ada laporan perkembangannya," kata Sutapa.

Namun, Sutapa menegaskan pihaknya mulai pekan depan akan mempercepat seluruh kasus yang tengah ditangani Kejati NTB, termasuk DBHCHT. "Sejak pekan lalu hingga saat ini kita masih dalam suasana lebaran, jadi rencananya pekan depan seluruh kasus akan dipercepat," ucapnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Suripto Irianto saat ditemui membenarkan bahwa pihaknya hingga kini masih mengolah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya.

"Kasus yang masih dalam tahap penyidikan ini masih terus kita kembangkan, untuk tersangkanya belum ada, tunggu waktu saja," ujar Suripto.

Bahkan, ia mengaku pihaknya akan mengagendakan pemanggilan kepada beberapa pihak yang dianggap mengetahui proyek dari dana APBN di tahun 2010 tersebut.

"Kita masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi lagi, jadwal pemanggilannya masih kami agendakan," ucapnya.

Diketahui, kasus yang mencuat pada tahun 2013 itu baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2015, sesuai dengan nSurat Perintah Penyidikan dari Kajati NTB dengan nomor: Print-08/P.2/Fd.1/06/2015.

Kasusnya ditingkatkan, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dari pemerintah provinsi NTB sebesar Rp32 miliar ke Dinas PU NTB untuk proyek irigasi desa pada 2013. Angka tersebut terindikasi berasal dari DBHCHT tahun 2010.

Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya antara lain mantan Kadis Dikpora NTB H Rosyadi Sayuti, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat menjabat sebagai Kepala Bappeda NTB.

Rosyadi Sayuti yang melepas jabatannya sebagai Kadis Dikpora NTB untuk maju melangkah ke kursi Pilkada Kota Mataram mendatang itu, diketahui telah dipanggil sebanyak dua kali. Terakhir pada dua pekan lalu, sebelum Lebaran idul Fitri.

Selain itu, Kepala Dispenda NTB Hj Putu Selly Andayani. Dia diperiksa karena diketahui pernah menjabat sebagai Kabiro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) NTB, saat proyek tersebut masih berjalan.

Turut serta yang pernah dihadirkan sebagai saksi yaitu Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda NTB Baiq Rosmiawati dan juga dua staf SKPD NTB.(*)