PDIP Lapor dugaan korupsi APBD Mataram ke KPK

id Korupsi APBD Kota Mataram

"Bukan hanya ke KPK saja akan kami laporkan, tetapi juga ke Bareskrim Polri,"
Mataram (Antara NTB) - Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat H Rachmat Hidayat berencana akan melaporkan adanya dugaan korupsi penggunaan APBD Kota Mataram 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bukan hanya ke KPK saja akan kami laporkan, tetapi juga ke Bareskrim Polri," kata Rahmat Hidayat di Mataram, Minggu.

Menurut dia, pihaknya ingin membuktikan bahwa PDIP tidak ingin dianggap main-main atau terkesan mengambil kesempatan menjelang pelaksanaan pilkada Kota Mataram.

Pasalnya, lanjutnya, pihaknya memiliki bukti cukup bahwa ada tindakan melanggar hukum dalam proses pengesahan dan penggunaan APBD 2015 Kota Mataram tersebut.

Karena, kata dia, dalam isi APBD Kota Mataram yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbeda dengan yang disetujui di DPRD Kota Mataram.

"Mengapa kami yakin bahwa ada tindakan melanggar hukum dalam masalah ini, karena kami sendiri sudah mengecek langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu bahwa yang dilaporkan di APBD kota Mataram itu berbeda dengan yang disetujui anggota DPRD dan sudah mendapat persetujuan Gubernur NTB," jelas pria yang juga menjadi anggota DPR RI dari dapil NTB ini.

Dia mengakui beberapa hari lalu setelah pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB, dirinya sempat di telepon Sekda Kota Mataram Makmur Said terkait persoalan tersebut.

Dalam pembicaraan melalui telepon itu, kata Rahmat, Makmur Said mengaku bahwa semua itu adalah dirinya yang melakukan, bersama Kepala Bappeda dan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Mataram sehingga tidak ada sangkut paut dengan Wali Kota Mataram.

"Tetapi yang miliki otoritas keuangan itu siapa, kalau tidak Wali Kota. Bahkan, bukan hanya di Kota Mataram di provinsi pun sudah jelas pemegang otoritas keuangan itu ada di gubernur di tingkat provinsi dan bupati di kabupaten.

Seperti diketahui Ketua PDIP NTB H Rachmat Hidayat, Kamis (24/7) melaporkan dugaan penggunaan APBD illegal Kota Mataram 2015 oleh Pemerintah Kota Mataram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

APBD yang digunakan ini diduga kuat illegal karena tidak sesuai dengan APBD yang sebelumnya disepakati Pemkot Mataram, DPRD Kota Mataram dan sudah dievaluasi dan disetujui Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi.

Dia menjelaskan, ada dua versi APBD Kota Mataram 2015, pertama yang sudah disepakati Pemkot Mataram, DPRD Kota Mataram dan sudah dievaluasi dan disetujui Gubernur NTB serta memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Sementara versi kedua adalah APBD yang angkanya berubah dari yang sebelumnya sudah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Ruslan Turmuzi membeberkan di dalam APBD Kota Mataram 2015 atau versi satu yang sudah disepakati dan disetujui pihak-pihak terkait, tercantum alokasi pendapatan Rp1.104.039.990.452, sementara di dalam APBD versi kedua tercantum Rp1.117.841.861.974,85.

Selanjutnya pada APBD versi satu tercantum alokasi belanja Rp1.176.332.914.932,68 dan APBD versi dua tercantum Rp1.205.803.052.415,53.

Pemkot Mataram sendiri, lanjut Ruslan, diketahui menggunakan APBD versi kedua saat menyampaikan nota keuangan ke DPRD Kota Mataram beberapa pekan lalu.

Dimana Pemkot Mataram membacakan penggunaan APBD bukan berdasarkan alokasi anggaran yang sebelumnya ditetapkan bersama dengan DPRD Kota Mataram dan disetujui gubernur. Melainkan ABPD yang direvisi ulang tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait. (*)