KPU Mataram Perpanjang Masa Pendaftaran

id perpanjang

"Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan dibuka lagi selama tiga hari mulai 1 hingga 3 Agustus 2015"

Mataram,  (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram akhirnya memperpanjang tahapan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota karena hingga Selasa pukul 16.00 WITA, pendaftar hanya satu pasang.

"Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan dibuka lagi selama tiga hari mulai 1 hingga 3 Agustus 2015," kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Mataram Bedi Safarwadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Menurut dia, perpanjangan waktu pendaftaran itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015 pasal 89 dijelaskan bahwa apabila tidak ada pasangan yang mendaftar dan atau hanya satu pendaftar maka KPU memperpanjang tahapan pendafataran, selama tiga hari.

Dengan demikian, mulai besok, kata Bedi, KPU akan melakukan tahapan sosialisasi tentang perpanjangan waktu pendafaran terhadap bakal calon yang diusung oleh partai politik selama tiga hari yakni tanggal 29-31 Juli 2015.

"Setelah itu, barulah kita akan membuka pendaftaran sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, dengan belum adanya rival dari pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Mataram H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana atau paket "Aman" yang sudah mendaftar pada hari pertama Minggu (26/7), tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan Rabu (29/7), secara otomatis ditunda hingga adanya pasangan calon lain.

Namun demikian, lanjutnya, penundangan periksaan kesehatan dan perpanjangan waktu pendaftaran itu tidak mempengaruhi tahapan-tahapan pilkada. Pasalnya, dalam enam hari ke depan jadawal tahapan pilkada adalah verifikasi persyaratan pasangan calon.

Bedi menyebutkan, apabila hingga penutupan perpanjangan waktu pendaftaran pada pukul 16.00 WITA tanggal 3 Agustus 2015 tidak juga ada bakal calon yang mendaftar maka maka KPU akan melakukna pleno dan menghentikan semua tahapan dan akan dilanjutkan pada pilkada secara serentak berikutnya pada tahun 2017.

"Hal itu sesuai dengan pasal 89 pada ayat di dalamnya disebutkan apabila setelah perpanjangan tidak ada pasangan calon atau hanya satu pasangan calon maka tahapan dihentikan," katanya menjelaskan.

Menyinggung tentang pasangan bakal calon H Rosiadi Sayuti dan H Kasdiono atau paket "Rido" yang dikabarkan menjadi rivalnya paket "Aman" atau paket petahana tidak datang mendaftar hingga hari terakhir, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atau memaksa pasangan calon untuk mendaftar.

"Kami sebagai penyelenggara hanya menyediakan waktu, jadwal dan tempat pendaftaran. Tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk bersurat ke KPU memberitahukan bahwa mereka akan mendaftar atau tidak," katanya.

Ia mengakui, dalam proses pendafatrana paket "Aman" sebelumnya, KPU selain mendapatkan informasi langsung juga mendapatkan surat resmi yang menyebutkan bahwa "Aman" akan mendaftar pada tanggal 26 Juli 2015.

Diketahui Kota Mataram akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 bersama Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. (*)