Pilkada - Empat anggota DPRD NTB Ajukan Pengunduran Diri

id anggota dprd ntb undurkan diri

"Anggota dewan sudah menyampaikan pemberitahuan mengundurkan diri ada empat orang, sementara tiga orang lainnya belum ada mengajukan surat pemberitahuan ke sekretariat,"
Mataram (Antara NTB) - Sekretaris DPRD Nusa Tenggara Barat, Azhari mengatakan ada empat anggota dewan yang telah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri menyusul keikutsertaan mereka di pilkada serentak kabupaten/kota di provinsi itu.

"Anggota dewan sudah menyampaikan pemberitahuan mengundurkan diri ada empat orang, sementara tiga orang lainnya belum ada mengajukan surat pemberitahuan ke sekretariat," kata Azhari di Mataram, Rabu.

Keempat orang anggota DPRD yang telah mengajukan surat diantaranya HM Husni Djibril dari PDIP sebagai bakal calon bupati Sumbawa, HL Fathul Bahri dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah, Syarifudin dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Utara Gerindra, dan HMNS Kasdiono dari Demokrat sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Mataram.

Tiga lainnya TGH Gede Sakti dari PKB yang merupakan bakal calon Bupati Lombok Tengah, Baejuri Bulkiah dari Demokrat sebagai bakal calon Bupati Sumbawa dan H Irwan Rahadi dari Gerindra sebagai bakal calon Wakil Bupati Sumbawa belum memberikan konfirmasi apapun terkait surat pengunduran diri mereka.

"Bagi yang belum kami masih menunggu. Tetapi yang jelas setelah kami cek baru empat orang yang sudah menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri, sementara tiga belum ada," ujarnya.

Dijelaskannya, secara garis besar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan,�bagi anggota legislator DPR RI, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka bagi anggota DPRD yang maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat.

"Nanti surat pemberitahuan pengunduran diri itu akan dilaporkan ke KPU dan diajukan ke gubernur untuk selanjutnya dibawa ke Menteri Dalam Negeri (Mendgari) untuk diproses," ujarnya.

Selanjutnya, Mendagri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan dan menyerahkannya ke KPU masing-masing paling lambat 60 hari, sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Nantinya, segala hak keuangan dan protokoler mereka sebagai anggota dewan juga akan diberhentikan sampai diterbitkkannya surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD NTB.

"Tapi sebelum ada surat pemberhentian dari Mendagri, mereka masih tetap menjadi anggota DPRD NTB," kata dia. (*)