KPU NTB Larang Calon Terima Sumbangan Kampanye

id kpu ntb

KPU NTB Larang Calon Terima Sumbangan Kampanye

Komisioner KPU NTB, Yan Marli. (1)

"Jika melebihi dari jumlah maksimal tersebut, maka pasangan calon tidak boleh menggunakannyadan wajib melaporkan ke KPU dan mengembalikan kelebihan sumbangan dana kampanye tersebut ke kas negara dengan difasilitasi KPU,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Pasangan calon bupati/wakil bupati yang akan mengikuti pelaksanaaan pilkada 9 Desember 2015 dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau kelompok/badan hukum swasta melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Komisioner KPU NTB Yan Marli di Taliwang, Selasa, mengatakan pasangan calon hanya diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp50 juta dan dari kelompok/badan hukum swasta maksimal sebesar Rp500 juta.

Selain itu bantuan dana kampanye hanya boleh diberikan selama masa kampanye yang berlangsung sejak 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.

"Jika melebihi dari jumlah maksimal tersebut, maka pasangan calon tidak boleh menggunakannyadan wajib melaporkan ke KPU dan mengembalikan kelebihan sumbangan dana kampanye tersebut ke kas negara dengan difasilitasi KPU," katanya.

Ia mengingatkan pasangan calon untuk mencatat seluruh bentuk sumbangan dana kampanye yang diterima, karena nantinya akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. Sumbangan biaya kampanye itu, menurutnya, bisa berupa uang, barang atau jasa. Sumbangan berupa barang dan jasa harus dikonversikan ke nilai harga barang yang berlaku dipasar.

"Contohnya ada sumbangan air mineral 10 dus saat pertemuan terbatas, itu harus dikonversikan dengan nilai uang sesuai harga pasar. Atau `event organizer` sebagai penyelenggara kegiatan kampanye pasangan calon, juga harus dikonversikan ke nilai uang, karena semua kegiatan yang manfaatnya dirasakan oleh pasangan calon termasuk jasa, masuk kategori sumbangan dan harus dicatat," kata Yan di sela-sela kegiatan sosialisasi tahapan dan tata cara kampanye kepada partai politik dan tim pemenangan pasangan calon.

Selain masalah sumbangan dana kampanye, Yan Marli juga mengingatkan pasangan calon untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 16 Oktober 2015 dan laporan penerimaan sumbangan, pengeluaran dana kampanye paling lambat tanggal 6 Desember 2015 atau sehari setelah masa kampanye berakhir.

"Jika terlambat dari jadwal yang ditetapkan atau tidak dilaporkan, maka dapat berakibat dibatalkanya pasangan calon, meski sudah dinyatakan terpilih. Karena itu penting bagi pasangan calon untuk memperhatikan hal ini," tegasnya.

Sementara itu,terkait alat peraga kampanye, Yan Marli menegaskan, alat peraga kampanye yang boleh dipasang selama masa kampanye hanya alat peraga yang dibuat oleh KPU. KPU sendiri telah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga tersebut dan pasangan calon maupun parpol pengusung atau pendukungnya tidak berwenang untuk memasang alat peraga kampanye sesuai kehendak sendiri.

"Alat peraga kampanye yang boleh terpasang hanya alat peraga yang dibuat oleh KPU dengan titik yang telah ditentukan. Pasangan calon, parpol pengusung ataupun pendukungnya tidak boleh memasang alat peraga, termasuk di sekretariat tim pemenangan, kantor parpol pengusung maupun di halaman rumah pendukung," kata dia. (*)