Bupati akan beri sanksi PNS berpolitik praktis

id PNS terlibat Politik

Bupati akan beri sanksi PNS berpolitik praktis

Penjabat Bupati Sumbawa Barat Abdul Hakim. (1)

Ada delapan PNS yang direkomendasikan Panwaslu untuk diberi sanksi. Kita akan pelajari tingkat pelanggarannya untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Penjabat Bupati Sumbawa Barat Abdul Hakim menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan terhadap delapan pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat politik praktis menjelang pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Abdul Hakim di Taliwang, Selasa, mengaku dirinya telah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentang sejumlah oknum PNS yang terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati peserta Pilkada 9 Desember 2015.

Dalam suratnya, Panwaslu merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran administrasi pemilu.

"Tetapi ASN tidak melihat begitu, ini pelanggaran undang-undang. Ada delapan PNS yang direkomendasikan Panwaslu untuk diberi sanksi. Kita akan pelajari tingkat pelanggarannya untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan," katanya.

Menurut dia, sesuai undang-undang Nomor 49 tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang diberikan kepada PNS yang terbukti terlibat politik praktis, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

Bahkan, kata dia, PNS yang saat ini terlibat politik praktis bisa saja dicopot dari jabatannya (dimutasi).

"Itu bisa dilakukan (mutasi, red). Tetapi itu juga tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.

Hakim mengakui selain adanya rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti-bukti tentang keterlibatan sejumlah oknum PNS dalam mendukung pasangan calon tertentu.

"Bahkan ada foto oknum PNS sedang berbicara mendukung calon tertentu," katanya.

Selain memberlakukan sanksi tegas, penjabat Bupati yang juga Asisten Tata Praja dan Pemerintahan Setda NTB itu juga menyatakan Pemda telah melakukan antisipasi dengan mewajibkan para PNS, termasuk tenaga honorer dan kontrak daerah di lingkup Pemkba Sumbawa Barat untuk menandatangani surat pernyataan kebulatan tekad netralitas pegawai.

"Surat pernyataan itu sebagai wujud kokitmen seluruh pegawai untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumbawa Barat, Unang Silatang, mengakui pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi kepada delapan PNS yang terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan calon tertentu.

"Kami juga sedang menyelesaikan rekomendasi untuk tiga PNS lainnya yang terbukti mendukung pasangan calon tertentu. Salah satunya melakukan kampanye untuk.calon yang didukung lewat media sosial," kata dia. (*)