Sumbawa Barat Tutup Sembilan Gerai Alfamart

id Alfamart Ditutup Sumbawa Barat

"Saya sudah tanda tangan surat perintah kepada Satpol PP untuk menutup sementara sembilan toko Alfamart itu sampai mereka melengkapi ijin,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, NuTB menutup sembilan unit toko retail Alfamart yang beroperasi di daerah itu karena belum mengantongi izin.

Penjabat Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim, di Taliwang, Selasa, mengatakan penutupan dilakukan karena sejumlah toko tersebut belum mengantongi ijin lengkap sebagai syarat operasional.

"Saya sudah tanda tangan surat perintah kepada Satpol PP untuk menutup sementara sembilan toko Alfamart itu sampai mereka melengkapi ijin," kata Hakim.

Menurut dia, manajemen Alfamart telah membuat surat pernyataan akan melengkapi ijin-ijin tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.

"Karena sampai batas waktu yang ditetapkan ijin tersebut belum juga dilengkapi, jadi Pemda mengambil tindakan tegas," katanya.

Terkait munculnya penolakan dari pedagang lokal terhadap kehadiran Alfamart yang terus menjamur di Sumbawa Barat, ia menyatakan selama memenuhi seluruh persyaratan perijinan, maka operasionalnya tidak akan dilarang atau dibatasi.

Alfamart telah beroperasi di seluruh kecamatan Sumbawa Barat, mulai dari Poto Tano, Seteluk, Brang Rea, Jereweh dan Maluk.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbawa Barat, L Azhar, mengatakan telah berkali-kali melayangkan surat teguran kepada pengelola Alfamart agar segera melengkapi ijin operasional usahanya.

Tetapi dari 11 unit toko Alfamart yang beroperasi di Sumbawa Barat sekarang, hanya dua yang ijinnya sudah lengkap, yakni toko di kecamatan Maluk dan Kecamatan Seteluk.

"Sembilan toko lain ijinnya belum lengkap. Pihak Alfamart sebelumnya telah membuat pernyataan akan dilengkapi paling lambat tanggal 19 Agustus kemarin. Tetapi sampai sekarang ternyata belum. Jadi kita terpaksa mengambil sikap tegas," kata Azhar.

Dia mengatakan penutupan sementara sembilan unit toko tersebut akan berlaku mulai Selasa (25/8) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Batas penutupannya sampai mereka melengkapi seluruh ijin yang dibutuhkan," kata dia. (*)