Ketua BPK Siap Penuhi Permintaan DPR Audit BI

id BPK audit BI

"Kita hanya boleh memeriksa itu dari sisi laporan keuangan dan itu setiap tahun sudah dilakukan. Sedangkan kinerja tidak bisa. Tetapi, kalau ada permintaan dari DPR hal itu bisa-bisa saja dilakukan,"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan H Harry Azhar Azis menegaskan siap melakukan pemeriksaan terhadap Bank Indonesia jika sudah ada permintaan resmi dari DPR.

"Permintaan pemeriksaan itu tidak bisa dari pernyataan di koran. Tetapi harus ada surat resmi dari DPR kepada BPK. Sekarang kita tunggu surat resmi dari DPR, jika sudah ada akan kita tindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan," kata Harry Azhar Azis seusai bertemu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Menurut dia, sesuai aturan BPK tidak bisa memeriksa laporan kinerja Bank Indonesia, karena di dalam Undang-Undang Bank Indonesia, soal kinerja tidak bisa diperiksa, kecuali dari sisi laporan keuangan.

"Kita hanya boleh memeriksa itu dari sisi laporan keuangan dan itu setiap tahun sudah dilakukan. Sedangkan kinerja tidak bisa. Tetapi, kalau ada permintaan dari DPR hal itu bisa-bisa saja dilakukan," tegasnya.

Karena itu, kata Harry Azhar Azis, rencana usulan pemeriksaan terhadap BI tersebut tinggal ada pada DPR untuk menyampaikan permintaan kepada BPK secara resmi. Jika sudah ada tinggal diformalkan, baru BPK bisa melakukan pemeriksaan.

Meski demikian, Harry Azhar Azis menambahkan di dalam undang-undang, Bank Indonesia itu merupakan lembaga independen yang mengelola kebijakan moneter. Sementara, tingginya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah bukan semata ada pengaruh negatif di dalam negeri, melainkan terjadi karena pengaruh ekonomi dunia secara global.

"Memang tidak dipungkiri, saat ini situasi moneter kita agak riskan dan ini terjadi di seluruh negara di dunia. Tinggal yang perlu dijelaskan dan lakukan, sampai sejauh mana tanggug jawab BI terhadap situasi ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta Komisi XI DPR untuk memanggil Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI agar bisa melakukan audit terhadap Bank Indonesia (BI). Hal ini terkait nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah menyentuh angka Rp14 ribu.

"Komisi XI agar mengundang BPK untuk mengajukan audit kepada BI, menangani audit dengan cara PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu)," katanya.

Menurut dia, investigasi perlu dilakukan terhadap kinerja BI agar bisa mengetahui penyebab dan hal-hal terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang saat ini terus terjadi. (*)