Paket K2 gugat KPU Sumbawa Barat

id KPU KSB DIGUGAT

"Gugatan yang diajukan paket K2 terkait hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati yang dilaksanakan KPU pada 24 Agustus 2015,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Pasangan bakal calon bupati/ wakil Bupati Sumbawa Barat melalui jalur perseorangan Kusmayadi - Khaeruddin Karim (Paket K2) resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum melalui Panwaslu.

Ketua Panwaslu Sumbawa Barat Unang Silatang di Taliwang, Rabu, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari paket K2 pada Selasa (25/8) petang.

"Gugatan yang diajukan paket K2 terkait hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati yang dilaksanakan KPU pada 24 Agustus 2015," katanya.

KPU Sumbawa Barat dalam rapat plenonya menggugurkan paket K2 sebagai pasangan calon peserta pilkada serentak 9 Desember 2015 dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan minimal calon perseorangan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah 10 persen dari total jumlah penduduk. Total dukungan yang mesti diserahkan paket K2 adalah 13.222 dukungan. Tetapi dari dua kali proses verifikasi ditahap awal dan dalam masa perbaikan, KPU menetapkan total dukungan memenuhi syarat yang diserahkan paket birokrat - pensiunan PNS itu hanya sebanyak 11.685 atau kurang 1.537 dukungan dari syarat minimal.

Dia menjelaskan, dalam gugatan yang disampaikan, pihak K2 mengungkapkan dugaan kesalahan dalam proses verifikasi dukungan yang dilaksanakan KPU. Karena itu, Panwaslu akan menindaklanjuti gugatan tersebut dengan menelaah materi gugatannya.

Menurut dia, sebenarnya tanggal 20 Agustus, paket K2 sudah melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi dukungan.

"Kami sudah panggil pelapor dan menjelaskan dugaan yang mana yang ingin diperkuat, apakah pelanggaran kode etik penyelenggara, tipilu atau sengketa proses yang dilaksanakan KPU. Pelapor rupanya ingin memperkuat di sengketa hasil pleno penetapan calon," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika materi sengketa yang diajukan sudah dinyatakan lengkap, Panwaslu akan menindaklanjutinya dengan persidangan (musyawarah) yang menghadirkan para pihak.

"Kami mengapresiasi sikap paket K2 yang mencerminkan penghargaan terhadap kepastian hukum melalui gugatan yang diajukan. Tinggal kita lihat nanti bukti-bukti yang akan diajukan dalam musyawarah," katanya.

Unang juga memastikan bahwa keputusan sidang musyawarah yang akan dilaksanakan Panwaslu bersifat final dan mengikat.

"Kalau pasangan K2 ternyata menang mereka bisa masuk sebagai peserta pilkada," katanya. (*)