Oknum wartawan dituntut empat tahun enam bulan

id Oknum wartawan

Oknum wartawan dituntut empat tahun enam bulan

Ilustrasi (1)

"Sesuai dengan agenda persidangan, pembacaan tuntutan sudah kami sampaikan untuk keempat terdakwa, rencananya untuk pekan depan akan disampaikan pledoi"
Mataram (Antara NTB) - KA, seorang oknum wartawan yang menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus jaksa gadungan yang akan memeras Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Rodiansyah melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan mengungkapkan hal itu usai menjalani agenda pembacaan tuntutan keempat terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

KA diketahui sebagai wartawan media cetak regional yang bertugas di Nusa Tenggara Barat.

"Sesuai dengan agenda persidangan, pembacaan tuntutan sudah kami sampaikan untuk keempat terdakwa, rencananya untuk pekan depan akan disampaikan pledoi," kata Herya Sakti di Mataram.

Selain KA, Herya menuturkan, tiga terdakwa lainnya yakni LSY, seorang aktivis LSM dan HH yang diketahui anak dari mantan pejabat Kejaksaan Agung, dituntut empat tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa berinisial SA, seorang pegawai negeri sipil yang berprofesi sebagai guru di sekolah dasar di wilayah Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat tuntutan paling berat yakni enam tahun penjara.

Terkait hal itu, Herya mengatakan dari tuntutan yang diberikan kepada masing-masing terdakwa, SA yang paling tinggi, karena dari fakta persidangannya, JPU menyimpulkan bahwa SA adalah otak dari aksi pemerasan tersebut.

"Pasal yang dikenakan ada pada Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor), di situ ada upaya percobaan suap, sehingga dari empat terdakwa, dua di antaranya dituntut hukuman paling rendah, yakni empat tahun," ujarnya.

Diketahui, kasusnya berawal dari pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada April 2015 di Jakarta. keempatnya diamankan secara terpisah, setelah adanya dugaan upaya pemerasan terhadap Kepala Dishub Kabupaten Lombok Barat Akhmad.

Dengan memanfaatkan sebuah kasus yang kini tengah ditangani penyidik Pidsus Kejari Mataram yakni proyek pembangunan salah satu dermaga di Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, keempatnya mengambil peran sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, dengan dasar kasus tersebut, mereka membuat surat panggilan palsu dari Kejagung yang ditujukan kepada Kepala Dishub Kabupaten Lombok Barat Akhmad untuk dimintai keterangannya. Pada kesempatan itu, mereka berupaya melakukan pemerasan.

Atas perbuatan pemerasan dan percobaan suap yang dilakukan secara bersama-sama, keempatnya dijerat pasal 12 Juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)