Legislator Berharap Newmont Hibahkan Tujuh Persen Sahamnya - (d)

id PT Newmont

Legislator Berharap Newmont Hibahkan Tujuh Persen Sahamnya - (d)

Ketua DPD Partai Gerindra NTB H Willgo Zainar. (1)

"Pemerintah daerah bisa menikmati saham tanpa harus membeli, merogoh APBD dan tanpa digadaikan dalam bentuk utang ke luar negeri"
Mataram (Antara NTB) - Anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Barat H Willgo Zainar berharap kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), menghibahkan sisa saham sebesar tujuh persen kepada pemerintah daerah sebagai bentuk rasa terima kasihnya.

"Newmont sudah mengambil manfaat dari tambang, seharusnya berpikir juga bagaimana dia bisa memberikan manfaat kepada rakyat NTB dengan mengikhlaskan saham berapa pun jumlahnya, sehingga pemerintah daerah bisa menikmati saham tanpa harus membeli, merogoh APBD dan tanpa digadaikan dalam bentuk utang ke luar negeri," kata Willgo Zainar, ketika dihubungi di Mataram, Rabu.

Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap divestasi sisa saham tujuh persen bisa diberikan secara percuma kepada pemerintah daerah di NTB, tanpa harus membeli karena pemerintah daerah di NTB, bahkan pemerintah pusat tidak ada porsi anggaran untuk membeli sisa saham Newmont.

Menurut Willgo, pemberian hibah saham senilai tertentu dan tidak bisa dikurangi atau terdelusi karena aksi perusahaan, sebagai bentuk kebijakan yang bagus terhadap pemerintah daerah di NTB.

"Sah-sah saja kalau itu dilakukan. Biar ada kepastian kepemilikan saham pemerintah daerah di perusahaan tambang itu," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra NTB ini menuturkan pemerintah pusat memang sebelumnya pernah berminat membeli sisa saham tujuh persen tersebut dengan mencadangkan anggaran sebesar Rp3,5 triliun di Perusahaan Penjamin Infrastruktur (PPI) yang sekarang menjadi PT Sarana Mutli Infrastruktur.

Pihaknya meminta pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan untuk tidak perlu lagi terlibat dalam upaya pembelian sisa saham tujuh persen milik PT NNT, karena jika tujuh persen saham dikuasai pemerintah pusat, kemudian 93 persen dikuasai perusahaan maka pemerintah pusat tidak memiliki hak yang bisa lebih dalam menentukan arah kebijakan di internal perusahan tambang itu.

"Ketika itu kami meminta agar dana Rp3,5 triliun dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur lainnya. Sekarang pemerintah pusat tidak punya interes lagi untuk membeli sisa saham tujuh persen tersebut," ucap Wilgo.

PT NNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, berdasarkan kontrak karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986

Saat ini, saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar 7 persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.

PT MDB merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dan PT Multicapital, atau anak usaha PT Bumi Resources Tbk) yang dinyatakan berhak digandeng untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont, melalui proses "beauty contest" yang digelar PT DMB.

PT DMB sendiri merupakan perusahaan konsorsium antara Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk membeli 10 persen saham yang menjadi hak pemerintah daerah. ***3***

(T.KR-WLD/B/I007/I007) 16-09-2015 15:48:22