Panwaslu-Sentra Gakkumdu Menandatangani Nota Kesepahaman

id panwaslu

"Sentra Gakkumdu akan berperan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana dalam setiap proses pilkada"
Mataram,  (Antara NTB)- Panitia Pengawas Pemilu Kota Mataram, Nusa Tengggara Barat, menandatangani nota kesepahaman bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kejaksanaan Negeri, dan Kedpolisian Resor setempat.

Penandatangan nota kesepahaman bersama Sentra Gakkumdu dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaruddin, Kajari Mataram Rodiansyah, dan Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, di kantor Panwaslu Kota Mataram, Senin.

Usai penandatanganan, Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaruddin mengatakan, penandatanganan MoU Sentra Gakkumdu merupakan bagian dalam pengawasan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah yang sifatnya pengarah kedugaan pelanggaran tindak pidana.

"Sentra Gakkumdu akan berperan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana dalam setiap proses pilkada," katanya.

Dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud misalkan, politik uang, pengerusakan alat peraga kampanye, maupun kampanye hitam atau "black campaign".

Namun demikian, untuk dapat memastikan apakah sebuah pelanggaran itu masuk dalam kategori dugaan pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran administrasi, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara sekaligus menentukan apakah pelanggaran itu sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Dengan demikian, kita tidak sembarangan menetapkan sebuah dugaan pelanggaran adalah pelanggaran, baik pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi," katanya.

Adanya kerja sama ini, kata Srino, diharapkan dapat mendukung terciptanya pilkada yang lancar, bersih, berintegritas dan berkualitas.

"Apalagi Kota Mataram merupakan barometer bagi daerah lainnya. Untuk itu, kita harus siap kawal dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pesta demokrasi ini," katanya.

Di tempat yang sama Kajari Mataram Rodiansyah mencontohkan, seandainya ada sebuah indikasi pelanggaran maka akan dilaporkan ke Panwaslu Kota Mataram.

Seandainya, katanya lagi, dari hasil kajian diputuskan bahwa indikasi laporan pelanggaran itu mengarah ke pelanggaran administrasi maka penanganannya akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.

"Tetapi jika dalam kajian itu diputuskan bahwa indikasi laporan pelanggaran itu mengarah ke pelanggaran pindana maka itu akan tangani oleh kami di Gakkumdu," sebutnya.

Ancaman hukuman yang dapat diberikan terhadap pelanggaran pidana dalam pilkada akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015. (*)