BPKP klarifikasi hasil audit spam Lombok Utara

id Kasus Spam

BPKP klarifikasi hasil audit spam Lombok Utara

(1)

Mataram (Antara NTB) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat, Kamis, mendatangi kantor kejaksaan tinggi guna mengklarifikasi hasil audit yang sebelumnya telah diserahkan yakni kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara.

Kepala BPKP NTB Bonardo Hutauruk melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Ngatno kepada wartawan di Mataram membenarkan bahwa ada dua anggota timnya yang ditugaskan untuk menjelaskan beberapa "item" kepada jaksa penyidik.

"Mereka berdua hanya klarifikasi data saja, ada beberapa `item` yang belum dipahami oleh tim penyidik dari Kejati NTB," kata Ngatno.

Dua anggota itu saat keluar dari ruangan Kasi Penyidik Kejati NTB Yoni E Malaka enggan memberikan keterangan apa pun dan langsung bergegas ke kendaraanya meninggalkan kantor Kejati NTB.

"Sudah dulu ya, nanti saja atasan kami saja yang menjelaskan," kata salah seorang anggota tim.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB saat dimintai keterangannya terkait kedatangan dua anggota tim audit BPKP NTB yang bertemu langsung dengan kasi penyidik Yoni E Malaka, menyatakan tidak ada pemeriksaan.

"Mereka memang dari BPKP, tidak ada pemeriksaan, mereka berdua itu teman lama dari Pak Yoni, jadi hanya bermaksud ingin menyambangi kawan lama," kata Sutapa.

Diketahui sebelumnya, hasil investigasi tim audit BPKP NTB telah menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut, yang nilainya mencapai angka Rp1,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Bahkan dalam penanganan kasusnya yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan itu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial BEB, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Terkait kelengkapan berkas perkara untuk memenuhi syarat pelimpahan, Sutapa mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui kabar terbaru dari tim penyidik, karena hingga kini pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas milik tersangka.

"Belum tahu kapan akan dilimpahkan, tunggu informasinya saja dari tim penyidik, mereka kan masih merampungkan semua berkasnya," ujarnya. (*)