Ditreskrimsus limpahkan berkas pemalsuan pupuk organik bersubsidi

id pupuk palsu

Ditreskrimsus limpahkan berkas pemalsuan pupuk organik bersubsidi

foto arsip - Pupuk palsu yang disita polisi di Ngajum, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto) (1)

"Berkasnya sudah dilimpahkan, jadi tunggu proses penelitian berkasnya dari pihak kejaksaan"
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan pupuk organik bersubsidi ke jaksa peneliti.

"Berkasnya sudah dilimpahkan, jadi tunggu proses penelitian berkasnya dari pihak kejaksaan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Selasa.

Berkas perkara tersebut telah merampungkan dua tersangka, yakni seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, berinisial MI, dan HT, pihak swasta yang berperan sebagai pemodal.

"Jadi mereka berdua ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan produksi pupuk nonsubsidi di KUD Pringgabaya itu. HT sebagai pemodalnya, dan MI yang menyediakan tenaga kerja serta tempat pengolahannya," ujar Boyke.

Ia menceritakan, kasus kedua tersangka ditangani Polda NTB berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di KUD Pringgabaya. Menindaklanjuti laporan itu, Subdit I kemudian turun ke lokasi dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana.

"Istilahnya, isi pupuk organik merek Super Petro Ganit itu, diganti kemasan oleh mereka. Tersangka membuat kemasan baru pupuk organik nonsubsidi. Dengan cara itu, mereka bermaksud meraup keuntungan yang lebih besar," ucapnya.

Bukti yang menguatkan laporan itu hingga berkasnya sampai ke tangan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB antara lain 380 karung kemasan pupuk nonsubsidi bermerek Granul Mitra Ganit, produksi CV Mitra Agro Sentosa. Pupuk yang belum sempat dipasarkan itu pun diduga secara gelap menggunakan produk CV Mitra Agro Sentosa.

"Produk CV Mitra Agro Sentosa ini ada, dan mereknya memang Granul Mitra Ganit, sama dengan produksi tersangka," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, ada juga pupuk organik bersubsidi merek Super Petro Ganit, produksi PT Petrokimia Gresik, yang dipasarkan oleh pihak ketiga dari CV Hidayat di wilayah Lombok Timur. Produk itu ditemukan masih dalam karung kemasan, jumlahnya mencapai 2 ton.

Selain itu, bukti yang lebih menguatkan kasusnya masuk tahap I atau pelimpahan ke jaksa peneliti, yakni ditemukannya tumpukan karung kosong cetakan PT Petrokimia Gresik, merek Super Petro Ganit, yang terlihat sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak aksinya.

Kini kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek. Kemudian, UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)