KPH Rinjani Meminta BPKH Data Luas Hutan

id kph rinjani

KPH Rinjani Meminta BPKH Data Luas Hutan

Salah satu aktivitas pemasangan dan pengecetan PAL di hutan, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui batas hutan milik negara. (ANTARA FOTO/Regina Safri)

"Pernah kita ingin memasang blok pembatas, tapi sampai sekarang tidak selesai, masih meraba-raba karena tidak ada batas yang berbentuk fisik, seperti pemetaan,"
Mataram, (Antara NTB) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat meminta Balai Pemantapan Wilayah Kawasan Hutan Wilayah VIII (BPKH-VIII) Denpasar, Bali, untuk mendata luas kawasan hutan di wilayah pengelolaannya.

Kepala KPH Rinjani Barat melalui Koordinator Pembina Pengamanan Hutan (Korbin Pamhut) Agus Prayitno kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan pendataan itu penting karena dengan kondisi batasan yang masih abu-abu dapat memicu terjadinya pembukaan lahan secara ilegal.

Terakhir, lanjutnya, BPKH-VIII Denpasar turun melakukan pendataan di wilayah KPH Rinjani Barat pada 2013. "Itu pun belum menyeluruh, baru sebagian kawasan yang didata. Baru mencakup wilayah Bayan, Senaru, Malimbu, dan Pusuk, sedangkan ke arah barat belum ada," ucapnya.

Diketahui, wilayah KPH Rinjani Barat menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.785/Menhut-II/2009 ditetapkan pengelolaannya mencapai 40 ribu hektare lebih, dengan wilayah kerja mencakup empat wilayah kabupaten/kota, yakni Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.

Namun, hingga kini KPH Rinjani Barat yang memiliki delapan resor yang sebagian besar tersebar di wilayah Lombok Utara dan Lombok Barat itu, tidak mengetahui dengan pasti batasan luar kawasan hutan yang harus dikelolanya.

"Pernah kita ingin memasang blok pembatas, tapi sampai sekarang tidak selesai, masih meraba-raba karena tidak ada batas yang berbentuk fisik, seperti pemetaan," katanya.

Menurut aturan, jelasnya, hanya BPKH-VIII Denpasar yang berwenang melakukan penetapan batas kawasan hutan. Sesuai dengan salah satu visinya, yakni mewujudkan pemantapan kawasan hutan untuk mendukung pengelolaan hutan lestari.

"KPH Rinjani Barat ini di bawah BPKH-VIII Denpasar, wilayah kerjanya mencakup dua provinsi dengan 19 kabupaten/kota yang ada di Bali dan NTB," ujar pria yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan NTB.

Terkait hal tersebut, KPH Rinjani Barat sejak 2013 lalu kerap mengajukan ke pihak BPKH-VIII Denpasar untuk melakukan pendataan luasan kawasan. Namun, tidak juga mendapat tanggapan.

"Pengajuan itu kita kirim sesuai dengan kesepakatan Gubernur NTB, tapi juga belum ada tanggapan," katanya.

Jika ini terus dipandang "sebelah mata", ungkap Agus, pembukaan lahan secara ilegal akan terus terjadi. "Jadi jangan salahkan masyarakat, batasan luar hutan saja kita tidak tahu, bagaimana mau mengambil tindakan," ujarnya.(*)