Kejati NTB "angkat tangan" Soal Deviden PT DMB

id PT DMB

Kejati NTB "angkat tangan" Soal Deviden PT DMB

(1)

"Kita memang sudah `jemput bola` untuk menyelesaikan persoalan ini ke pemda"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengaku menyerah alias "angkat tangan" dengan persoalan piutang deviden PT Daerah maju Bersaing (DMB) yang hingga kini belum disetorkan ke daerah.

Kajati NTB melalui Asdatun Hendrik Selalau kepada wartawan di Mataram, Sabtu, menegaskan bahwa pihaknya dalam persoalan itu sudah melakukan upaya terbaik, bahkan sampai melakukan pendekatan ke pemerintah daerah (pemda).

"Kita memang sudah `jemput bola` untuk menyelesaikan persoalan ini ke pemda," kata Hendrik.

Ia mengakui bahwa upaya itu dilakukan dengan melakukan pendekatan secara langsung bertemu Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin. Dalam beberapa kali kesempatannya, Tim Datun Kejati NTB membicarakan terkait penagihan deviden PT DMB yang besarannya mencapai Rp65 miliar itu.

"Saya beberapa kali diskusi dengan beliau (Wagub NTB, red), bahkan sampai dua jam lebih membicarakan deviden PT DMB ini," ujarnya.

Dalam momentum pertemuannya dengan Wagub NTB, Hendrik mengatakan bahwa secara personal pejabat tertinggi nomor dua di NTB ini sangat antusias dan semangat untuk mendukung Kejati NTB menagih piutang PT DMB.

Namun, kata dia, ujung dari pembicaraannya dengan Wagub NTB tidak juga membuahkan hasil. Melainkan, Wagub NTB menyatakan bahwa keputusan untuk mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan, seutuhnya bukan berada ditangannya.

"Wagub NTB antusias sekali dan semangat untuk meberikan atau mengeluarkan SKK terkait persoalan ini. Tapi kembali lagi ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkannya bukan pada dia (Wagub NTB, red)," ucap Hendrik.

Seandainya SKK penagihan itu dikeluarkan, nilai piutang PT DMB yang terbilang cukup tinggi itu dapat memberikan banyak manfaat bagi pembangunan daerah. (*)