Pencuri Sepatu Bola Dihakimi Warga

id Pencuri Sepatu Bola

"Karena aksinya tertangkap basah oleh warga, jadi dia `digebukin` sampai babak belur. Saat kami amankan, wajahnya sudah penuh dengan lumuran darah,"
Mataram (Antara NTB) - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial FH dihakimi warga sebab kedapatan mencuri sepatu sepak bola dari toko milik Faturrahman di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Mataram melalui Kasubbag Humas AKP I Wayan Suteja kepada wartawan, Selasa, mengatakan, pelaku diamuk warga setempat, setelah tertangkap basah mengambil sepasang sepatu bola dari dalam toko milik Faturrahman di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari.

"Karena aksinya tertangkap basah oleh warga, jadi dia `digebukin` sampai babak belur. Saat kami amankan, wajahnya sudah penuh dengan lumuran darah," kata Suteja.

Dikatakannya bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (10/1) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, saat kondisi toko yang berada di dalam halaman rumah korban itu nampak sepi, tidak ada pengunjung atau atau pun pemiliknya.

Melihat kesempatan itu, si pelaku memberanikan diri masuk ke dalam toko dan mengambil sepasang sepatu bola yang kemudian disimpan di dalam pakaiannya bagian belakang.

Namun, Faturrahman yang curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam toko miliknya, langsung mendekati. Setelah menggeladah, korban menemukan sepasang sepatu bola.

Tak lama kemudian, datang sekelompok pemuda setempat yang kebetulan lewat dan melihat keributan antara pelaku dengan korban, langsung menghakiminya hingga babak belur.

Karena kasihan, korban berupaya melerai aksi pemukulan itu hingga akhirnya Kapolsek Gunung Sari bersama anggotanya datang mengamankan pelaku. Melihat keributan warga yang cukup memadati lokasi pemukulan di depan toko korban, polisi langsung menggiringnya ke kantor Kepala Dusun Midang.

"Karena kesulitan mengamankan aksi pemukulan oleh warga yang mengetahui kejadian itu, pelaku langsung diamankan di kantor kepala dusun," katanya.

Untuk menghindari amukan warga yang masih belum puas melampiaskan emosinya kepada pelaku, Polsek Gunung Sari meminta bantuan pengamanan dari Polres Mataram.

"Kapolres turun ke lokasi bersama dengan satu peleton dalmas untuk mengamankan pelaku," ucapnya.

Setelah turun ke lokasi, akhirnya anggota kepolisian berhasil menghalau aksi warga dan mengeksekusi pelaku langsung ke Mapolres Mataram. "Sekarang pelaku beserta barang bukti dan kendaraan roda dua yang diketahui miliknya sudah diamankan," ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)