Mataram (Antara NTB) - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil bekerjasama dengan PT Bank NTB membangun perumahan bersubsidi di Nusa Tenggara Barat.
Penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan dan Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir dilaksanakan di Mataram, Selasa.
Kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur, dan Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rifaid M Nur.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan menjelaskan kerja sama dengan PT Bank NTB sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada PNS dalam hal kemudahan memiliki rumah, terutama bagi mereka yang sama sekali belum memiliki tempat tinggal tetap.
Ia menyebutkan, kebutuhan rumah untuk PNS di NTB masih sangat besar. Berdasarkan data pendaftaran ulang PNS 2015 yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebanyak 13.712 PNS belum memiliki rumah.
"Diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Bapertarum PNS dengan Bank NTB, PNS bisa menggunakan layanan yang disediakan, salah satunya bantuan uang muka pembelian rumah secara kredit," kata Heroe.
Dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik, kata dia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum PNS menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS, dan Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan I-IV yang akan membeli rumah secara kredit melalui bank pelaksana yang bekerjasama dengan Bapertarum PNS.
Jumlah yang diberikan tanpa harus dikembalikan sebesar Rp4 juta.
Selain bantuan tabungan perumahan PNS, Bapertarum PNS juga memiliki layanan bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun Bapertarum PNS yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas kredit membangun rumah (KMR).
Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR.
Heroe menambahkan, untuk memanfaatkan bantuan dari Bapertarum PNS harus dikaitkan dengan KPR. Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan bunga 7,25 persen dengan jangka waktu 20 tahun.
"Fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta," katanya.
Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir mengatakan melalui kerja sama dengan Bapertarum PNS, maka pemberian fasilitas bantuan uang muka dan bantuan tabungan perumahan diperuntukkan bagi PNS dapat diperoleh melalui Bank NTB, sehingga PNS dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dan uang muka.
"Pemberian fasilitas kredit kepada PNS merupakan `captive market` Bank NTB yang harus tetap dijaga dan didukung," katanya. (*)
Berita Terkait
Bank Indonesia tingkatkan kapasitas ratusan pelaku UMKM di NTB
Kamis, 28 Maret 2024 6:50
BI NTB sediakan layanan di daerah 3T selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 10:57
Pj Wali Kota Bima berharap BSI tingkatkan pertumbuhan ekonomi syariah
Jumat, 22 Maret 2024 14:15
Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Rabu, 6 Maret 2024 18:34
BI NTB bersama UNU latih 650 mahasiswa jadi calon pendamping halal
Senin, 4 Maret 2024 21:06
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 15:12