Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Rumput Laut

id Korupsi Rumput Laut

"Berkasnya sudah dilimpahkan, saat ini statusnya masih diteliti,"
Mataram (Antara NTB) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan proyek budidaya rumput laut tahun 2010 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram kepada pihak jaksa peneliti.

Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Kamis, mengatakan, langkah tim penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa peneliti dapat terlaksana setelah seluruh materi penyidikan berhasil rampung.

"Berkasnya sudah dilimpahkan, saat ini statusnya masih diteliti," kata Sutapa.

Kasus yang diakuinya sudah cukup lama mengendap di meja penyidik ini, melimpahkan satu berkas perkara milik tiga tersangka, antara lain kuasa pengguna anggaran (KPA), berinisial HM dan dua lainnya dari pihak kontraktor yakni RS dan HR.

Proyek pemerintah pusat yang merupakan hibah dari sektor ekonomi budidaya rumput laut tahun 2010 tersebut disalurkan BNPB melalui BPBD Kota Mataram. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp2,1 miliar dan yang berperan sebagai pelaksana proyek dari sebuah perusahaan berinisial TP.

Sutapa mengakui bahwa tim penyidik hingga kini masih menunggu jawaban jaksa peneliti. Apakah nantinya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka sudah memenuhi unsur pidananya, baik secara formil maupun materil atau tidak, Sutapa enggan menjawabnya.

"Semuanya tergantung penilaian jaksa peneliti, berkasnya dinyatakan lengkap atau ada materi yang masih dianggap kurang, itu tergantung mereka," ujarnya.

Namun Sutapa mengharapkan berkas perkara milik tiga tersangka ini dapat segera dinyatakan lengkap. Hal itu dikatakannya mengingat kasus yang "berjamur" di Kejati NTB ini, belum juga tuntas.

"Semoga cepat selesai. Kalau pun berkasnya dikembalikan, tim penyidik pastinya akan cepat menindaklanjuti. Karena kasus ini juga atensi langsung pimpinan (Kajati NTB) untuk segera diselesaikan," katanya. (*)