KPID NTB terbitkan 13 izin siaran radio dan televisi

id KPID NTB

KPID NTB terbitkan 13 izin siaran radio dan televisi

Ketua KPID NTB Sukri Aruman menyerahkan ijin kepada salah satu pengelola lembaga penyiaran radio/televisi. (Ist) (1)

"Izin siaran meliputi izin prinsip dan izin tetap"
Mataram (Antara NTB) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan 13 izin siaran bagi radio dan televisi lokal yang sudah memenuhi persyaratan pada 2016.

"Izin siaran meliputi izin prinsip dan izin tetap," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, lembaga penyiaran yang menerima izin siaran tetap, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal Selaparang TV Lombok Timur, Radio Global FM Mataram, Radio Sutra FM Mataram dan Radio Rasesa FM Sumbawa.

Sementara yang menerima izin prinsip adalah Radio GSP FM, Radio V FM, Radio Lombok Post FM, Radio Rock FM Mataram, Radio XBT FM, Radio Yatofa FM dan Radio Tara FM di Kabupaten Lombok Tengah, serta Radio Kancanta FM dan Radio Dakwah Satu FM di Kabupaten Lombok Timur.

"Kami serahkan izin siarannya secara kolektif belum lama ini," ujarnya.

Sukri mengatakan, pihaknya terus mendorong agar lembaga penyiaran yang menerima izin siaran, baik prinsip maupun tetap agar dapat melaksanakan aktivitas siarannya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi yang memperoleh izin prinsip diminta segera mengurus izin stasiun radio untuk legalisasi perangkat dan izin penggunaan frekuensi baru boleh melakukan uji coba siaran.

"Saya berjanji tak segan-segan mengambil tindakan serius bagi yang terbukti tidak sungguh-sungguh mengurus legalitas perizinan. Bila terbukti tak serius, izin mereka terancam dicabut," tegasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Sukri, pihaknya juga akan menyerahkan izin prinsip kepada Radio Bio FM Lombok Timur dan beberapa radio lainnya yang sudah lulus dalam forum rapat bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), KPI Pusat dan KPID NTB.

Sukri menambahkan, belum lama ini pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas siaran radio pesantren di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami sudah terima aduan itu dan memang benar ada aktivitas siaran radio gelap, belum pernah mengurus izin dan kami sudah berkoordinasi dengan Balmon untuk memberikan teguran keras dan supervisi kepada pengelolanya," katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan penyiaran tanpa izin jelas pelanggaran pidana yang diatur undang-undang penyiaran dan undang-undang telekomunikasi.

Hukumannya pun tidak main-main, yakni kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pengelola radio dan Rp5 milyar untuk televisi.

"Jangan sampai niat baik, akhirnya masuk penjara karena melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Sukri. (*)