Warga Prancis laporkan penipuan jual beli tanah

id kasus penipuan

Warga Prancis laporkan penipuan jual beli tanah

Ilustrasi - Waspadi tindak kejahatan penipuan. (forumpajak.org) (1)

"Klien kami merasa sudah tertipu oleh pihak terlapor"
Mataram (Antara NTB) - David Raboul (55), asal Prancis, melaporkan empat warga negara asing (WNA) yang diduga telah melakukan penipuan jual-beli tanah seluas 9.056 meter persegi yang terletak di Dusun Torok Aik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

I Gede Sukarmo, pengacara David Raboul yang ditemui di Mapolda NTB, Jumat, mengungkapkan, transaksi jual beli tanah yang ditawarkan pihak terlapor sudah terbayar lunas, namun kliennya sampai saat ini tidak juga menerima akta kuasa atas tanah seluas 9.056 meter persegi itu.

"Jadi klien kami merasa sudah tertipu oleh pihak terlapor, hingga menyebabkan kerugian yang jumlahnya mencapai Rp3,3 miliar lebih," kata Sukarmo.

Adapun pihak yang terlapor antara lain MMC (56) dan PBM (42), asal Australia yang berdomisili di Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian, BRB (47) bersama istrinya ACM (40), asal Prancis, yang juga berdomisili di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Karena itu, kliennya melaporkan ke empat warga asing tersebut ke pihak kepolisian dengan sangkaan pidana penipuan dan penggelapan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 385 KUHP.

Sukarmo menjelaskan, kliennya ini sebenarnya adalah salah satu investor yang berniat menanamkan modalnya di bidang property. Bahkan, keberadaannya di Indonesia telah dibekali dengan mengantongi izin Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Singkat cerita, kliennya tersebut bertemu dengan terlapor dan menawarkan tanah di wilayah Lombok Tengah. "Jadi dua terlapor asal Perancis ini yang pertama kali menawarkan tanah kepada klien kami," ujarnya.

Oleh karena sepakat dengan tawaran terlapor, akhirnya tanah itu langsung dibayar lunas, sesuai harga pertama yang ditawarkan sebesar Rp1.908.537.375.

"Belum sampai disitu, klien kami terus dimintai uang, dengan banyak alasan, uang untuk pembersihan, buat tembok, pipa air, dan banyak lagi. Sampai totalnya mencapai Rp3,3 miliar lebih, tapi belum juga diberikan akta kepemilikan tanah," kata Sukarmo.

Untuk itu, kata dia, laporan yang diserahkan Jumat (8/4), ke pihak kepolisian pun turut mencantumkan salinan bukti transfer rekening tabungan pribadi milik kliennya.

"Semua bukti transfer ke rekening terlpaor sudah kita masukan dalam materi laporan ini," ujarnya. (*)