Disnakertrans NTB awasi 7.017 perusahaan

id Perusahaan NTB

Disnakertrans NTB awasi 7.017 perusahaan

(1)

"Saat ini ada 7.017 perusahaan yang teridentifikasi hingga 2015 dan pengawasannya menjadi ranah kami"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Nusa Tenggara Barat mengawasi 7.017 perusahaan guna memastikan norma-norma ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.

"Saat ini ada 7.017 perusahaan yang teridentifikasi hingga 2015 dan pengawasannya menjadi ranah kami," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sutarto, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, sebanyak 7.017 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB, terdiri atas 6.477 perusahaan skala kecil, 364 perusahaan skala sedang dan 188 perusahaan besar.

Jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 96.690 orang.

Upaya pengawasan ketenagakerjaan, kata dia, sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, namun dengan diberlakukannya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka tanggung jawab pengawasan berada di pemerintah provinsi.

"Dengan UU 23/2014 itu kami bisa lebih maksimal melakukan pengawasan karena dalam satu kendali provinsi," ujarnya.

Hal-hal yang diawasi, kata Sutarto, yakni masalah perizinan perusahaan, pengupahan, jaminan sosial bagi pekerja seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja serta santunan kematian.

Namun, upaya pengawasan masih dihadapkan pada masalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) bidang pengawasan. NTB saat ini hanya memiliki 24 pengawas ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut jauh dari ideal atau yang seharusnya satu pengawas mengawasi delapan perusahaan dengan melakukan kunjungan rutin setiap bulan.

Begitu juga dengan jumlah mediator hanya 23 orang dan konsiliator 4 orang.

"Tapi kami tidak terpaku dengan keterbatasan SDM, upaya pengawasan secara ketat terhadap norma-norma ketenagakerjaan tetap berjalan," ucapnya. (*)