Gubernur NTB Pertanyakan Ali Dihukum Seumur Hidup

id deklarasi antinarkoba

Gubernur NTB Pertanyakan Ali Dihukum Seumur Hidup

Muhammad Ali (26), terpidana penyelundupan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram asal Malaysia, yang di vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. (1)

"Dia (Ali, red.) dengan sadarnya masuk ke NTB, membawa bahan yang dapat meracuni masyarakat dalam jumlah banyak. Di Malaysia, di atas 10 gram atau 20 gram sudah dihukum mati, kita sudah `kiloan gram` masih memberikan hukuman seumur hidup,"
Mataram, (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi mempertanyakan vonis hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Muhammad Ali (26), pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram, dari Malaysia ke NTB.

"Dia (Ali, red.) dengan sadarnya masuk ke NTB, membawa bahan yang dapat meracuni masyarakat dalam jumlah banyak. Di Malaysia, di atas 10 gram atau 20 gram sudah dihukum mati, kita sudah `kiloan gram` masih memberikan hukuman seumur hidup," kata Gubernur NTB TGH Zainul Majdi usai menghadiri kegiatan Deklarasi Antinarkoba 2016 di Tanjung, Lombok Utara, Sabtu.

Sehubungan dengan hal itu, Gubernur NTB berharap kepada seluruh aparat penegak hukum untuk lebih mempertimbangkan hukuman lebih keras lagi kepada para pelaku yang sengaja ingin merusak generasi muda di wilayah ini.

"Kita berharap supaya lebih keras lagi, artinya tidak hanya hukuman seumur hidup, tapi hukuman mati," ujarnya.

Menurutnya, dengan menjatuhi hukuman mati, akan memberikan berdampak juga kepada para pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan generasi muda melalui narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menjatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp13 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan bagi Muhammad Ali.

Pemuda asal Aceh itu dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Ali mengetahui barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berada dalam koper hijau miliknya.

Ali tertangkap tangan pada September 2015, sesaat mendarat di Lombok International Airport (LIA) menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK 306 dari Malaysia. Barang haram tersebut ditemukan petugas terselip dalam kopernya.

Barang haram seberat 2,7 kilogram itu dikemas rapi dalam empat plastik hitam yang dilapisi kertas karbon dan sejumlah koran bekas. Empat plastik berbentuk pipih memanjang itu diselip di bagian dalam lapisan pelindung kopernya.(*)