Aparat Sumbawa Barat Kesulitan Tertibkan Tempat Hiburan

id sumbawa barat cafe

Aparat Sumbawa Barat Kesulitan Tertibkan Tempat Hiburan

Kasat Pol PP Sumbawa Barat Agus Hadnan

Karena statusnya wilayah sengketa kita tidak bisa melakukan penertiban,"
Mataram,  (Antara NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaupaten Sumbawa Barat mengalami kesulitan menertibkan tempat hiburan malam, khususnya cafe yang ada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sumbawa.

Kasat Pol PP Sumbawa Barat Agus Hadnan saat dihubungi dari Mataram, Rabu, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam di wilayah Batu Guring, dekat perbatasan antara Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa, karena wilayah tersebut masih menjadi sengketa kedua kabupaten.

"Karena statusnya wilayah sengketa kita tidak bisa melakukan penertiban," ujarnya.

Karena itu dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 30 April 2016, Satpol PP Sumbawa Barat hanya menertibkan satu unit cafe yang beroperasi di perbatasan yang memang pasti masuk wilayah kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Ia mengakui di lokasi yang sama, ykni di Batu Guring dekat wilayah perbatasan, memang ada sejumlah cafe lain yang beroperasi.

Namun, katanya, karena wilayah tersebut masih menjadi sengketa antara Sumbawa dan Sumbawa Barat, maka sesuai hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Satpol PP NTB, cafe yang berada di lokasi tersebut menjadi kewenangan Sat Pol PP Sumbawa dan Sat Pol PP NTB.

Sayangnya, kata Agus Handnan, operasi gabungan penertiban oleh Sat Pol PP Sumbawa dan Sat Pol PP NTB gagal, karena informasi tentang pelaksanaan penertiban diduga bocor.

"Para pemilik cafe dan pelayan sudah hilang dari lokasi dan mengamankan barang-barang serta minuman keras yang dijual," katanya.

Sementara untuk pengelola cafe yang ditertibkan Sat Pol PP Sumbawa Barat, diberi deadline selama satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan cafe yang dikeloka.

"Kami beri deadline seminggu. Kalau tidak dibongkar sendiri, kami yang akan membongkar paksa," kata Agus.

Ia menjelaskan pengelola yang diberi deadline itu adalah pemilik cafe Helena. Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan 30 April 2016, Satpol PP menyita sejumlah minuman keras, perangkat elektronik dan barang-barang milik waitress dan cafe bernilai puluhan juta serta menyegel bagunan cafe tersebut.

"Penertiban yang kami lakukan karena cafe itu berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki izin operasional atau ilegal," kata Agus. (*)