Pejabat BPPT Lombok Timur Penuhi Panggilan Jaksa

id kasus suap

Pejabat BPPT Lombok Timur Penuhi Panggilan Jaksa

Salah seorang pejabat BPPT Lombok Timur, yang diperiksa penyidik jaksa Kejati NTB, Rabu. (1)

"Kita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan suap oleh penyelenggara negara di Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak tahun 2008 sampai 2013 lalu,"
Mataram, (Antara NTB) - Dua pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur, Rabu, memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dua pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat dan Kepala Bidang Pajak BPPT Lombok Timur.

"Kita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan suap oleh penyelenggara negara di Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak tahun 2008 sampai 2013 lalu," kata Kabid Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat BPPT Lombok Timur H Muslihun, yang ditemui usai menghadap penyidik jaksa Kejati NTB.

Muslihun mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik jaksa Kejati NTB Ely Rahmawati. Keterangan yang disampaikannya, terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagi pemangku jabatan Kabid Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat BPPT Lombok Timur.

Termasuk prosedur dikeluarkannya izin pengelolaan yang diberikan kepada PT iPasar Indonesia (Persero) untuk menggarap Sistem Resi Gudang (SRG) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

"Saya ditanyakan masalah perizinannya (PT iPasar Indonesia) atas pengelolaan SRG di Pringgabaya itu," ucapnya.

PT iPasar Indonesia (Persero) atau koperasi selaras merupakan sebuah perusahaan swasta nasional penyelenggara pasar fisik komoditas, yang jalur perdagangannya dilakukan via online menggunakan "iPasar-electronic trading system", dengan tetap mengacu pada spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Gudang hasil pertanian di Pringgabaya ini diperuntukkan bagi masyarakat petani. Cukup dengan mengantongi resi gudang dari pihak pengelola, petani dapat mengajukan pinjaman dana, dengan syarat hasilnya dijual kembali ke SRG.

Wadah penampungan hasil komoditas masyarakat petani Lombok Timur ini mulai beroperasi sejak pihak pengelola dari PT iPasar Indonesia (Persero) menandatangani surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada 2013. Kontraknya berjalan hingga 2018.

Muslihun menyatakan dirinya diminta hadir ke hadapan penyidik jaksa penyidik untuk menjelaskan verifikasi dikeluarkannya surat izin bagi PT iPasar Indonesia (Persero).

"Sebenarnya pertanyaan yang dilayangkan Ely ke saya, sama seperti yang sudah pernah ditanyakan KPK pada tahun 2013 lalu. Saat itu, KPK memintai keterangan saya langsung di kantor Lombok Timur," ujarnya.

Dia mengaku bahwa selama menjabat sebagai Kabid Verifikasi dan Pengaduan Masyarakat BPPT Lombok Timur, seluruh persyaratan verifikasi PT iPasar Indonesia sudah sesuai prosedur dan telah dilimpahkan ke Kepala Bidang Koordinasi dan Penelitian Lapangan BPPT Lombok Timur.

"Sejatinya seluruh persyaratan dari awal sampai akhir harus dipenuhi pihak perusahaan yang mengajukan izin. Setelah tahapan itu selesai, saya langsung melimpahkannya ke kabid koordinasi dan penelitian lapangan," kata Muslihun.

Sama halnya dengan Hasni, Kepala Bidang Pajak BPPT Lombok Timur. Sebelum menjabat sebagai kabid pajak, Hasni mengaku tidak mengetahui terkait kasus suap yang dipertanyakan jaksa penyidik.

"Saya ditanya soal pembangunannya sama Ely, tapi saya tidak tahu. Hanya sebatas pengetahuan saya saja," kata Hasni.

Ia mengatakan kalau proyek pembangunan SRG di Pringgabaya ini, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012-2013 melalui anggaran pusat, yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar.

"Kalau tidak salah angkanya segitu, dan pengelolanya PT iPasar Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Kajati NTB Martono pernah mengungkapkan bahwa ada kasus dugaan suap yang dilimpahkan KPK ke Kejati NTB pada pekan lalu. Namun, terkait persoalan apa, Martono enggan membeberkannya.

Bahkan, selain dua pejabat BPPT Lombok Timur ini, jaksa penyidik juga diakui Martono pernah memintai keterangan pejabat lainnya pada Jumat (29/4) lalu. Menurut informasi, pejabat yang dimaksud merupakan mantan Sekda Kabupaten Lombok Timur.(*)