TKW Bima disiksa tidak bisa menggugat majikan

id TKI bermasalah

TKW Bima disiksa tidak bisa menggugat majikan

Ilustrasi - Seorang wanita menangis ketika mengadakan aksi solidaritas terhadap nasib TKW yang disiksa di luar negeri. (ANTARA News) (1)

"Tidak bisa menuntut secara hukum karena dia (Suharti) masuk ke Brunei Darussalam secara ilegal"
Mataram (Antara NTB) - Suhartati (41), tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat yang diduga mengalami penyiksaan di Brunei Darussalam tidak bisa mengajukan gugatan hukum karena berangkat secara ilegal.

"Tidak bisa menuntut secara hukum karena dia (Suharti) masuk ke Brunei Darussalam secara ilegal, nanti dia bisa diproses hukum juga," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Ade Kusnadi, di Mataram, Senin.

Dari informasi yang diperoleh Antara Mataram, Suhartati berasal dari Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.

TKW tersebut ditemukan telantar di Kota Pontianak, oleh warga pada Rabu (18/5), kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kalimantan Barat. Kemudian dibawa ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak.

Suhartati mengaku dituduh membunuh kucing kesayangan majikannya, sehingga disiksa dan pulang ke Tanah Air melalui Pontianak, tanpa membawa uang untuk biaya pulang ke kampung halamannya.

Ade mengatakan, TKW asal Bima itu tiba di Mataram pada Jumat malam (20/5). Kepulangannya difasilitasi BP3TKI Pontianak.

Di Mataram, Suharti sempat menginap sebelum pulang ke kampung halaman dengan biaya yang diberikan BP3TKI Mataram untuk ongkos bus.

"Kami tidak sempat mengecek kondisi fisiknya, tapi setiba di Mataram, kondisinya sehat-sehat saja," ucap Ade.

Suharti sebelumnya pernah berangkat menjadi TKW ke Brunei Darussalam secara resmi dan bekerja mengurus orang lanjut usia.

Namun, dia hanya bekerja selama satu setengah tahun dari kontrak dua tahun karena majikan yang diurusnya meninggal dunia. Suharti kemudian dipulangkan.

Setelah beberapa lama di kampung halaman, Suharti kemudian memutuskan untuk kembali ke Brunei Darussalam secara ilegal melalui oknum calo, hingga akhirnya bertemu majikan yang mempekerjakannya mengasuh kucing.

"Sebenarnya pemberhentian kerja ketika dia berangkat pertama ke Brunei, ada hak asuransinya. Itu bisa kami bantu, tapi ternyata semua dokumen sudah hilang, kalau masalah yang sekarang kami tidak bisa bantu karena berangkat secara ilegal," kata Ade.

Menurut Ade, musibah yang menimpa Suharti, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat NTB untuk tidak mudah tertipu calo yang mau memberangkatkan bekerja ke luar negeri.

Begitu juga dengan pemerintah daerah agar terus menggalakkan sosialisasi risiko menjadi TKI ilegal di luar negeri.

"Kami juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memilih jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri," ujarnya. (*)