Umat Hindu laporkan Pemkot Mataram ke Kejati NTB

id Kasus korupsi

Umat Hindu laporkan Pemkot Mataram ke Kejati NTB

(1)

Mataram (Antara NTB) - Umat Hindu Dharma se-Kota Mataram melaporkan Pemerintah Kota Mataram ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat  atas dugaan menerima suap terkait dikeluarkannya izin pembangunan hotel Aston Inn, Senin.
     Umat Hindu Dharma se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, (NTB), bahkan sempat menggelar aksi penolakan terkait pengalihan sejumlah lahan atau aset Pura Dalem Karang Jangkong, yang dijadikan areal parkir Hotel Aston Inn.
     "Kami tidak terima lahan pura dalem diambil alih oleh pihak hotel untuk dijadikan areal parkirnya. Apalagi sampai disewakan selama 25 tahun," kata I Made Mujita, salah seorang pengurus Forum Transparansi Pengelolaan Aset Pura (FTPAP) dalam orasinya.

Made Mujita menggelar aksinya bersama dengan perwakilan seluruh Umat Hindu Dharma Se-Kota Mataram di areal parkir yang telah diambil alih pihak hotel yang kini masih dalam tahap pembangunan tersebut.

Namun terkait dengan aksinya, tidak ada satu pun pihak Hotel Aston Inn datang menyambangi untuk memberikan tanggapan. Melainkan, kegiatan pembangunan terlihat tetap dilanjutkan oleh pihak hotel.

Diklarifikasi terkait aksi penolakan Umat Hindu Dharma Se-Kota Mataram, Humas Hotel Aston Inn Mataram Fahrurrozi, juga enggan memberikan komentarnya.

Melainkan, dia menegaskan bahwa proyek pembangunan hotel tetap berlanjut karena pihaknya telah memegang dokumen sah atas pinjam pakai sebagian lahan Pura Dalem Karang Jangkong tersebut.

"Walaupun ada penolakan, proyek pembangunan lahan parkir tetap dilanjutkan, karena persoalan pinjam pakainya sudah selesai," ujarnya kepada wartawan.

Sehubungan hal tersebut, pihak pengurus Pura Dalem Karang Jangkong dan seluruh perwakilan Umat Hindu Dharma Se-Kota Mataram, telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk membantu menyelesaikan persoalannya.

"Kami sudah melaporkan ke Polda NTB, untuk menindaktegas manajemen hotel yang telah mengambil alih lahan pura sebagai kawasan parkirnya," kata Made Sujita.

Sementara itu, dari pihak Polda NTB melalui Kabid Humas AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi terkait aduan Umat Hindu Dharma Se-Kota Mataram, membenarkan bahwa pada Senin pagi, pihaknya telah menerima laporannya.

"Laporannya sudah kami terima terkait dugaan perusakan lahan di dalam areal Pura Dalem Karang Jangkong yang diambil alih Hotel Aston Inn Mataram," katanya. (*)