Polda NTB tindaklanjuti dugaan tambang ilegal

id DAM Rababaka

Polda NTB tindaklanjuti dugaan tambang ilegal

Ilustrasi - Polisi memasang garis polisi di lokasi penambangan ilegal. (1)

"Kita akan fungsikan polres yang ada disana untuk menindaklanjuti laporan ini"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus akan menindaklanjuti adanya laporan dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Dompu.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Komang Sudana di Mataram, Kamis, mengatakan, langkah itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sekelompok aliansi pemuda dan mahasiswa asal Dompu yang menggelar unjuk rasa pada Rabu (25/5) lalu.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima dari para pengunjuk rasa kemarin, diduga telah terjadi eksploitasi bahan bangunan semacam batu dan pasir oleh rekanan pelaksana proyek pembangunan DAM Rababaka Kompleks di wilayah Dompu," kata Komang Sudana.

Massa yang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda NTB menduga aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh PT Rangga Eka Pratama (rekanan pelaksana proyek) dari PT Nindya Karya tidak mengantongi izin yang sah dari pihak pemerintah.

"Eksploitasi diduga telah terjadi di dalam kawasan hutan lindung. Bahan dasar pembangunan DAM disana, diduga berasal dari kawasan itu," ujarnya.

Sehubungan hal tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB berencana akan menindaklanjuti laporannya dengan memintai sejumlah keterangan dari instansi terkait, termasuk mengecek lokasi yang dimaksud.

Namun melihat aktivitas ini dilakukan di wilayah Dompu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB berencana akan meneruskan laporannya ke pihak Polres Dompu.

"Kita akan fungsikan polres yang ada disana untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Komang Sudana.

Alasan aiansi pemuda dan mahasiswa asal Dompu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB pada Rabu (25/5) karena sebelumnya persoalan ini telah disampaikan ke aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Namun karena tidak mendapat tanggapan, massa meminta Polda NTB untuk menindaklanjuti persoalannya. Upaya ini dilakukan karena massa menilai bahwa kegiatan yang dilakukan rekanan PT Nindya Karya, sudah merugikan sebagian besar masyarakat petani di Dompu, khususnya di Kecamatan Woja yang ada di sekitar proyek pembangunan DAM Rababaka Kompleks. (*)