Ketua DPRD NTB Gugat Golkar ke Pengadilan

id golkar di gugat pengadilan

Ketua DPRD NTB Gugat Golkar ke Pengadilan

Partai Golkar

"Bagaimana bisa, surat pemberhentian itu keluarnya 4 Februari, sementara surat keputusan (SK) kepengurusan baru ditandatangani 5 Pebruari 2016 ketika Aburizal Bakrie dan Idrus Marham menjadi ketua umum dan sekjen,"
Mataram (Antara NTB) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat H Umar Said menggugat DPP Partai Golkar dan DPD Golkar NTB ke Pengadilan Negeri Mataram atas pemberhentiannya dari seluruh keanggotaan partai berlambang pohon beringin itu.

"Gugatannya sudah saya layangkan hari Kamis (26/5) ke Pengadilan Negeri Mataram," kata Umar Said didampingi kuasa hukumnya Rofiq Ashari, SH, MH di Mataram, Senin.

Upaya hukum ke pengadilan itu karena dia menilai Mahkamah Partai Golkar tidak pernah menindaklanjuti surat keberatannya. Padahal, proses pemecatannya sebagai kader tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme AD/ART partai. Bahkan, sangat diskriminatif.

"Karena belum ada jawaban dari Mahkamah Partai, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, saya kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, sebagai upaya hukum atas pemberhentian ini," katanya.

Umar mengatakan, surat pemecatan sebagai kader Golkar yang dikeluarkan DPD Golkar NTB hasil Musdalub Praya pada 4 Februari 2016 tidak sah dan melawan hukum.

Karena, kata dia, jika ditinjau surat keputusan pelantikan kepengurusan DPD Golkar NTB hasil Musdalub Praya yang dilaksanakan 16-18 Januari, baru ditandatangani Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham pada 5 Pebruari 2016.

"Bagaimana bisa, surat pemberhentian itu keluarnya 4 Februari, sementara surat keputusan (SK) kepengurusan baru ditandatangani 5 Pebruari 2016 ketika Aburizal Bakrie dan Idrus Marham menjadi ketua umum dan sekjen," kata Umar.

Ia menambahkan, sebelum Munaslub Bali, Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie (ARB) sudah menyetujui seluruh kader Golkar yang diberhentikan harus direhabilitasi dan status keanggotaannya dikembalikan. Hal ini diperkuat dengan rekomendasi Menteri Hukum dan HAM serta surat Wakil Ketua Umum Aziz Syamsudin.

Bahkan, lanjut Umar, pascamunaslub Bali pun, seluruh kader golkar di seluruh Indonesia yang diberhentikan harus mendapat rehabilitasi. Termasuk, dirinya dan H Muhammad Amin (Wakil Gubernur NTB).

Sementara itu, kuasa hukum Umar Said, Rofiq Ashari mengatakan segala upaya hukum sudah dilakukan kliennya sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram. Hal ini dilakukan untuk menghormati aturan dan mekanisme di partai Golkar.

"Kita sudah melayangkan klarifikasi ke DPP dan mahmakah partai, termasuk PTUN Mataram, tetapi rupanya itu tidak ditanggapi," katanya.

Rofiq menuturkan, alasan gugatan itu karena pihaknya menilai pemecatan terhadap Umar Said, termasuk Muhammad Amin yang juga menjabat Wakil Gubernur NTB tidak prosedural baik dari sisi AD/ART maupun undang-undang partai politik.

"Apa yang dilakukan DPP dan DPD Golkar tidak sah dan melawan hukum," kata Rofiq.

Karena itu, sesuai aturan dan mekanisme termasuk berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pihaknya mengajukan gugatan tersebut. (*)