Ppk Spam Lombok Utara dituntut 18 bulan penjara

id Kasus korupsi

Ppk Spam Lombok Utara dituntut 18 bulan penjara

(1)

"Tuntutan itu kami layangkan, karena dalam kasus ini, diduga telah terjadi `mark-up` harga dan kekurangan pekerjaan fisik proyek"
Mataram (Antara NTB) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara, BES, dituntut 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Budi Tridadi Wibawa, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa, mengatakan, selain dituntut pidana penjara, BES juga diminta untuk membayar denda Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

"Tuntutan itu kami layangkan, karena dalam kasus ini, diduga telah terjadi `mark-up` harga dan kekurangan pekerjaan fisik proyek, hingga menyebabkan munculnya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih," kata Budi Tridadi.

Akibatnya, terdakwa diduga telah menguntungkan pihak pemenang tender dari PT Artha Envirotama Jakarta, sebesar nilai yang telah dirilis tim BPKP Perwakilan NTB, yakni Rp1.521.542.065,32.

Namun diketahui bahwa nilai kerugian negara itu telah dikembalikan oleh terdakwa saat sidang perdananya yang digelar pada 21 Maret 2016. BES menyerahkan nilai kerugian negara itu kepada JPU dengan disaksikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Budi Tridadi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa, telah disampaikan pada Senin (30/5) lalu, langsung dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang dipimpin Heri Sutanto.

Pembacaan tuntutan itu pun, kata dia, didengar dan disaksikan langsung oleh terdakwa BES yang didampingi tim Penasihat Hukumnya, Edy Rahman.

Usai mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Edy Rahman, telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada pekan mendatang.

"Jadi dari hasil keputusan sidang kemarin, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada Senin (6/6) mendatang, dengan agenda pledoi, menanggapi tuntutan JPU," ujarnya. (*)